Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengajukan praperadilan Polda Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan Selasa (1/11) besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, lanjut Riko, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3. Di antaranya atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
Meski begitu dari enam dokumen yang didapat, pihaknya memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasannya mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.
"Dari enam yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
Deputi Direktur WALHI Riau, Even Sembiring yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan menambahkan pihaknya telah memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan. Dikatakannya bahwa secara jelas dan terang penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada.
"Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucapnya.
Sementara itu, advokat dari LBH Pekanbaru, Yadi Utokoy berharap pengajuaan praperadilan ini nantinya bisa menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama tiga bulan, tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya.
"Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari juga diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya," ucapnya.
Advokat lainnya dari LBH Pekanbaru, Aditya agar tidak lahir preseden keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi. Karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe