Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mengajukan praperadilan Polda Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan.
"Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan Selasa (1/11) besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Senin.
Beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, lanjut Riko, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung enam dokumen SP3. Di antaranya atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.
Meski begitu dari enam dokumen yang didapat, pihaknya memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari. Alasannya mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau.
"Dari enam yang kami peroleh, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan. Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru," tambah Riko.
Deputi Direktur WALHI Riau, Even Sembiring yang juga menjadi salah satu penerima kuasa pengajuan permohonan praperadilan menambahkan pihaknya telah memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan. Dikatakannya bahwa secara jelas dan terang penerbitan SP3 dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada.
"Kami harap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi," ucapnya.
Sementara itu, advokat dari LBH Pekanbaru, Yadi Utokoy berharap pengajuaan praperadilan ini nantinya bisa menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari. Langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama tiga bulan, tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya.
"Pengajuan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari juga diharapkan menjadi langkah awal dimulainya kembali penyidikan terhadap korporasi tersebut dan 14 korporasi lainnya," ucapnya.
Advokat lainnya dari LBH Pekanbaru, Aditya agar tidak lahir preseden keberpihakan penegakan hukum pidana kepada korporasi. Karena dalam catatan WALHI Riau, sepanjang 2013 hingga 2016 terdapat lebih dari 400-an tersangka perorangan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran. Jumlah ini sangat timpang dari 20-an perkara yang melibatkan korporasi, dimana 15 diantaranya dihentikan penyidikannya.
"Praperadilan ini merupakan permohonan yang diajukan rakyat melalui WALHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu kami berharap ketika pendaftaran dan proses-proses sidangnya nanti bisa dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Riau," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi