Suara.com - Juru bicara tim kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, menghormati langkah kepolisian untuk menangani dosen London School of Public Relations Buni Yani. Buni rencananya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena mengunggah potongan rekaman video Ahok saat mengucapkan surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Buni Yani biarkanlah, hormati kepolisian profesional bekerja. Bahkan kalau saya sekarang lihat, jujur saja hormati demokrasi, tapi bertanggungjawab," ujar Ruhut di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruhut. Proses pemeriksaan nanti akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun mengenai kapan waktunya, belum diumumkan ke pers.
Ruhut mengatakan pendukung Ahok akan menunggu proses hukum terhadap Buni Yani. Ruhut tidak mau terburu-buru menjawab pertanyaan mengenai langkah pendukung Ahok.
"Kita punya relawan. Nggak usah khawatir," katanya.
Menurut Ruhut tidak ada bukti atas tuduhan penistaan agama tersebut.
Sebelumnya, di acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober 2016, meski membantah mengedit video, Buni Yani mengakui ada kesalahan ketika dia menranskrip. "Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata "pakai" (di video), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi "pakai" surat Al Maidah," kata Buni ketika itu.
Polisi telah memeriksa rekaman video menggunakan digital forensik dan hari ini Ahok diperiksa penyidik di Bareksrim Polri. Sebelumnya sudah ada 22 saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik.
Status Ahok saat ini masih sebagai saksi.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk delik pidana atau tidak.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh