Suara.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyalahi aturan.
"Niatnya bagus untuk kontrol proses penyidikan," kata Bambang di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (7/11/2016).
Bambang mengatakan, proses gelar perkara penyidikan kasus itu diatur berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian gelar perkara secara terbuka kasus Ahok memiliki tujuan baik mengawasi proses penyidikan berdasarkan alat bukti untuk memastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Namun, Bambang mengingatkan beberapa kasus tertentu terdapat campur "tangan tersembunyi" sebelum digelar perkara.
Menurut Bambang, campur tangan tersembunyi itu kemungkinan dapat muncul dari pihak terlapor yang diduga terkait kasus itu atau internal kepolisian.
"Saya katakan itu kemungkinan bisa saja terjadi adanya campur tangan tersembunyi," ujar Bambang.
Bambang menyatakan campur tangan pihak tertentu itu membahayakan terhadap obyektivitas penanganan kasus tersebut.
Terkait reaksi masyarakat terhadap kasus Ahok, menurutnya, seharusnya pihak Polri menangani laporan itu secara terbuka sejak awal sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP