Suara.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyalahi aturan.
"Niatnya bagus untuk kontrol proses penyidikan," kata Bambang di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (7/11/2016).
Bambang mengatakan, proses gelar perkara penyidikan kasus itu diatur berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian gelar perkara secara terbuka kasus Ahok memiliki tujuan baik mengawasi proses penyidikan berdasarkan alat bukti untuk memastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Namun, Bambang mengingatkan beberapa kasus tertentu terdapat campur "tangan tersembunyi" sebelum digelar perkara.
Menurut Bambang, campur tangan tersembunyi itu kemungkinan dapat muncul dari pihak terlapor yang diduga terkait kasus itu atau internal kepolisian.
"Saya katakan itu kemungkinan bisa saja terjadi adanya campur tangan tersembunyi," ujar Bambang.
Bambang menyatakan campur tangan pihak tertentu itu membahayakan terhadap obyektivitas penanganan kasus tersebut.
Terkait reaksi masyarakat terhadap kasus Ahok, menurutnya, seharusnya pihak Polri menangani laporan itu secara terbuka sejak awal sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan