News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 10:43 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Jelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyidik Bareskrim Polri terus memintai keterangan terhadap saksi dan ahli. Penyidik menjadwalkan pemeriksa terhadap dua saksi pelapor.

"Rencana (pemeriksaan) itu ada, saksi pelapor ada dua, hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/10/2016).

Menurut Agus, dua saksi pelapor yang dimintai keterangan penyidik berasal dari luar Jakarta. Adanya 11 laporan kasus dugaan penistaan agama yang dibuat para pelapor yang berasal dari Jakarta dan berbagai daerah yang saat ini telah dilimpahkan di Bareskrim Polri.

Namun demikian, Agus mengaku belum mengetahui informasi soal nama dua pelapor yang diperiksa hari ini.

"Saya nggak hafal. Pokoknya dari daerah. Tapi kalau yang lain-lain saya belum cek. Nunggu konfirmasi dari penyidik," katanya

Kemarin, penyidik Bareskrim telah memanggil 16 orang saksi. Namun hanya lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik termasuk Buni Yani, pihak yang mengunggah video ucapan kontroversial Ahok di akun Facebook.

Setelah hampir 7 jam lebih diperiksa, Buni Yani mengaku dicecar sebanyak 28 pertanyaan yang berfokus kepada isi rekaman pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Sepanjang penyelidikan, penyidik Bareskrim telah memanggil sebanyak 43 saksi untuk dimintai keterangan.

Ahok sendiri juga telah dimintai keterangan sebagai pihak terlapor. Setelah merampungkan pemeriksa semua saksi dan ahli, Bareskrim rencananya bakal menggelar perkara secara terbuka terbatas terkait kasus Ahok.

Load More