Suara.com - Himpunan Mahasiswa Islam dan Korps Alumni HMI, hari ini, melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan ke Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan Iriawan karena diduga memprovokasi massa di tengah demonstrasi 4 November. Ucapan Iriawan yang mereka anggap bermuatan hasutan yaitu ketika menyebut HMI dalam kericuhan.
"Bagi kami pernyataan Kapolda itu bernuansa dan bernada provokatif. Itu yang sedang kami laporkan. Kami minta Polri profesional dalam penegakan hukum. Tidak ada pengecualian, karena itulah prinsip-prinsip penegakan hukum," kata ketua tim kuasa hukum HMI dan KAHMI, Muhammad Syukur Mandar, di Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Syukur menambahkan dalam laporan tadi disertai alat bukti yang sama yang dipakai oleh Polda Metro Jaya ketika menetapkan beberapa kader HMI sebagai tersangka, yaitu foto dan video.
"Sehingga Kapolda hari ini kita adukan dengan alat bukti yang polisi tetapkan (kader HMI) sebagai tersangka," ujar Syukur.
Namun, Syukur meyakini alat bukti video yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan kader HMI menjadi tersangka tidak memiliki kekuatan hukum.
"Nah, ada yang berbeda alat bukti yang ditetapkan oleh Polisi dalam hal ini tersangkanya adalah kader HMI, itu pasif. Tidak ada pernyataan-pernyataan yang membuat mereka diduga melakukan hal-hal itu (tindakan provokatif)," tutur Syukur.
Menurut Syukur terdapat beberapa kejanggalan dalam bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menersangkakan kader HMI.
"Misalnya, bagaimana bisa dia (Ramadhan kader HMI) memprovokasi dan melawan petugas, sedangkan dia membelakangi petugas. Dalam proses pemeriksaan itu bahwa dia dinyatakan menyerang petugas, padahal dia membelakangi bahkan yang melerai jangan ada pergerakan," kata Syukur.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir menganggap pernyataan Iriawan ketika meredakan suasana di tengah kericuhan pada 4 November sangat provokatif. Dalam video tersebut, kata Mulyadi, Iriawan menyebut bahwa HMI provokator.
"Tentu itu penghasutan, tidak profesional menjalankan tugas. Karena kalau kita simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar itu, tentu sangat disayangkan dan pernyataan itu dapat kita duga mengandung unsur penghasutan karena dia menyampaikan bahwa pukuli HMI itu, kejar HMI itu, HMI itu provokatornya. Kan menghasut itu," kata Mulyadi.
Iriawan dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran kode etik profesi. Pernyataan Iriawan dinilai mengandung unsur pidana.
"Kita minta selain pelanggaran kode etik juga pelanggaran pidana. Kita minta sebagai negara hukum, siapapun tidak memiliki keistimewaan dalam penegakan hukum. Itu yang akan kita minta. Sehingga kita tentu meminta Kapolri dan Presiden harus konsisten dalam penegakan hukum," tutur Mulyadi.
Selain bukti, kata Mulyadi, HMI sudah mempersiapkan saksi untuk memperkuat laporan.
"Kita punya bukti video dan bukti foto. Itu yang kita adukan, selain yang beredar di YouTube maupun bukti foto yang sudah kita dapatkan. Dan kita menyiapkan saksi-saksi untuk itu, yang mendengar secara langsung pernyataan Kapolda itu," kata Mulyadi.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan
-
4 Episode Pertama 'My Bias, By Boss' Penuh Momen Kocak dan Salah Paham
-
Sempat Sakit, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini