Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa aliran dana dari proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik berbasis nomor induk kependudukan secara nasional periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri rumit. Pasalnya aliran dana ini melibatkan ribuan transaksi.
"Dari BPKP ada kerugian (proyek KTP elektronik) Rp2,3 triliun yang disinyalir ada mark up, siapa yang menikmati? Sejauh ini kontrak antara Kementerian Dalam Negeri dengan konsorsium. Uang kan mengalir dari pemerintah ke konsorsium, kemudian dari rekening penampung itu mengalir ke mana, ini yang masih dalam proses, siapa-siapa saja yang memperoleh aliran dana itu. Ini bukan pekerjaan gampang karena menyangkut ribuan transaksi dan ada transaski tunai, tentu menjadikan kami lebih hati-hati mencermati transaski tunai," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
"Ada tiga tahap yaitu perencanaan, penganggaran dan pelelangan e-KTP, kenapa kita panggil mantan Menkeu (Agus Martowardojo) terkait penganggaran? Karena kita ingin lihat apakah usulan penggaran ada pihak-pihak yang bermain? Apakah sesuai prosedur? Kemudian dalam lelang, tadi dikatakan justru memperkuat pembuktian dalam pelelangan itu ada prosedur tidak benar," ungkap Alexander.
Kendati demikian, proyek KTP elektronik ini tidak dibekukan. Sebab, proyek sedang berjalan, berbeda dengan perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Karena e-KTP kita butuhkan dan sedang berjalan, tidak mungkin kita hentikan karena KTP elektronik itu sangat berguna, kalau Hambalang kan belum selesai pembangunannya. Proyek e-KTP itu sudah selesai sebetulnya, kewajiban pemerintah sudah dibayar 100 persen, sudah ada penyerahan. maupun peralatan yamg lain. Tapi kita tidak bisa menghentikan ketika sistem sudah berjalan dan dipakai, ketika kita hentikan alat menjadi tidak terpakai dan kerugian negara akan semakin besar, sekarang sistem sudah baik, total loss, toh manfaatnya ada kok," jelas Alexander.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif menyatakan bahwa kerugian negara senilai Rp2,3 triliun itu tidak hanya dinikmati oleh dua orang tersangka.
"Fakta e-KTP ada Rp2,3 triliun yang didapatkan perhitungan kerugian negara, apakah itu hanya ke dua orang? Saya bisa jawab tidak. Kalau begitu siapa saja Itu yang belum bisa kami jawab. Memang agak melelahkan karena kasus ini lama, tapi ini intensif, maka masih memerlukan waktu. Saya bisa pastikan e-KTP tidak bisa selesai tahun ini, tapi Januari pasti akan ada," kata Laode.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 110 orang saksi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini cukup pelik karena banyak pejabat yang sudah pensiun.
"Jadi memerlukan keuletan penyidik. Sudah saya jelaskan kita juga yakini bukan hanya sampai direktur dan dirjen dukcapil yang menikmati ini, mungkin tidak. Kalau ada sesuatu di dalam proses e-KTP memang secara otomatis sudah barang tentu pihak-pihak swasta ada keikutsertaan. Apakah itu korupsi atau sepengetahuan dia, itu harus didalami penyidik, jadi harus sabar dulu, harus teliti satu persatu sehingga jelas kemana arahnya utk tindakan berikutnya," kata Basaria. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan