Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku terkait peningkatan status calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tim penyelidik, mereka bekerja berdasarkan UU nomor 8 tahun 1981, bukan atasan. Saya selaku Kapolri beri kewenangan tim kerja objektif," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Tito, pihaknya juga tidak akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta atas penetapan Ahok sebagai tersangka. Sebab, dia menilai, pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan dengan pilkada," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan saat ini pihaknya akan mempercepat penanganan berkas perkara kasus yang menjerat Ahok.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari Dono.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki
-
Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel
-
Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah
-
Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat
-
KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!