Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap proses persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat berlangsung secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat mengikutinya.
"Mungkin sidang terbuka seperti kasus-kasus sidang Jessica (Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin) misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2016).
Tito mengakui adanya perbedaan pendapat ketika merumuskan hasil gelar perkara. Seperti di antara penyidik sendiri. Sebagian menganggap tak ada unsur pidana, sebagian lagi menganggap ada unsur pidana. Itu sebabnya, kesimpulannya tidak bulat.
"Saksi ahli saya mendapat informasi dari tim berbeda pendapat cukup jauh. Ada yang bilang pidana ada bukan. Saksi pidana beda pendapat, saksi agama beda pendapat, dan saya dapat laporan, di kalangan penyidik pun terjadi dissenting opinion, ada yang pidana ada yang tidak. Namun sebagian besar didominasi yang mengatakan itu pidana," kata dia.
Tito mengungkapkan saksi ahli dari pelapor dan terlapor menyepakati untuk menguji unsur tindak pidana dalam persidangan.
"Oleh karena itu mereka bersepakat mengajukan ke peradilan yang lebih terbuka," katanya
Setelah berkas selesai dan diserahkan ke kejaksaan, Tito menyerahkan proses hukum selanjutnya ke majelis hakim.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," kata Tito.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!