Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Metro Jaya Inpektur Jenderal M. Iriawan mengatakan setelah ahok ditetapkan menjadi tersangka, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi demonstrasi pada 25 November tersebut.
"Tadi saya dengar pak ahok (tsk) begitu, tentunya semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya, Jadi mengenai info di media sosial soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya Iriawan juga meminta bagi para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, ini penting agar menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sudah menaati proses hukum yang berlangsung.
"Saya pikir masyarakat taat hukum kan, sudah jelas permintaannya. proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku kan sudah jelas. Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum kedepannya bagaimana," ujar Iriawan.
Iriawan menambahkan langkah hukum sudah dilakukan oleh kepolisian untuk status ahok tersebut. Bagi Iriawan, tuntutan umat islam yang melakukan aksi 4 November lalu sudah terjawab.
"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kami (polisi). Kan itu yang diminta oleh para pengunjuk rasa semua (Demo 4 November), Saya mengimbau sekali lagi kepada pendukung ahok, serahkanlah kepada proses hukum," kata Iriawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?