Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Metro Jaya Inpektur Jenderal M. Iriawan mengatakan setelah ahok ditetapkan menjadi tersangka, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi demonstrasi pada 25 November tersebut.
"Tadi saya dengar pak ahok (tsk) begitu, tentunya semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya, Jadi mengenai info di media sosial soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya Iriawan juga meminta bagi para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, ini penting agar menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sudah menaati proses hukum yang berlangsung.
"Saya pikir masyarakat taat hukum kan, sudah jelas permintaannya. proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku kan sudah jelas. Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum kedepannya bagaimana," ujar Iriawan.
Iriawan menambahkan langkah hukum sudah dilakukan oleh kepolisian untuk status ahok tersebut. Bagi Iriawan, tuntutan umat islam yang melakukan aksi 4 November lalu sudah terjawab.
"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kami (polisi). Kan itu yang diminta oleh para pengunjuk rasa semua (Demo 4 November), Saya mengimbau sekali lagi kepada pendukung ahok, serahkanlah kepada proses hukum," kata Iriawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China