Mabes Polri meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan atribut-atribut di ruang publik yang berisi pesan provokatif agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
"Jangan pasang spanduk begitu, yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian nggak usah dipasang. Bawaslu pasti akan copot itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Mantan Kapolda Banten itu juga berharap Bawaslu tidak ragu untuk menindak spanduk-spanduk yang bernuansa provokatif di seluruh pelosok tanah air jelang Pilkada.
"Bawaslu kalau ada kelihatan jangan ragu, Bawaslu seluruh Indonesia kalau ada spanduk mengarah kepada mengganggu kenyamanan dalam pesta demokrasi lakukan tindakan," kata Boy.
Dia juga mengajak masyarakat untik bisa melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang ingin menyebar kebencian kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Buat laporan di sentra gakkumdu kita proses berdasarkan UU Pemilu," kata dia.
Boy juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menghalang-halangi para pasangan calon yang ingin melakukan kampanye di pemukiman Ibu kota.
"Dan tidak dibenarkan juga melakukan penghamabatan dan penggangguan terhadap proses kampanye," katanya.
Dia menambahkan semua paslon yang maju dipilkada memiliki hak untuk bisa melakukan serangkaian kegiatan di tengah masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
Baca Juga: PAN Gelar Rapimnas untuk Ukur Kesiapan Kader di Pilkada Serentak
"Pasangan calon harus diberikan hak yang sama untuk melaksanakan kebebaasan kampanye. Jangan diganggu karena itu bisa menjadi pidana pemilu. Bawaslu kalau menemukan bisa melaporkan ke gakumdu," kata Boy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini