Suara.com - Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Buni Yani akhirnya keluar ruangan. Buni Yani dimintai keterangan penyidik setelah dia melaporkan perwakilan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot, Guntur Romli dan Muannas Alaidid, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Ada banyak ya tadi, poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin berharap kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Buni Yani akan segera naik ke tingkat penyidikan.
"Jadi saya katakan laporan Pak Buni alhamdulillah direspon dengan cukup baik dan kita apresiasi kepolisian. Orang - orang yang diduga memiftnah, memprovokasi, mencemarkan nama baik itu diproses lebih lanjut dan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujar Aldwin.
Buni Yani akan kooperatif dengan penyidik. Dia siap jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.
"Untuk sementara selesai. Kalau nanti dimintai keterangan kami akan siap dan kooperatif, sebagai pelapor," ujar Aldwin.
Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya pada 10 Oktober 2016.
Guntur dilaporkan karena dianggap menuduh Buni Yani menebar isu SARA melalui Facebook. Sementara Muannas dilaporkan karena melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Kasus berawal dari tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus