Ketua tim pemenganan pasangan calon gubenur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Ed Marsudi mengaku akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penolakan kampanye Djarot oleh sejumlah massa. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (21/11/2016) besok
"Kebetulan senin jam 4 saya dipanggil Polda Metro Jaya tentang penolakan pak Djarot," kata Prasetio di kantor DPD PDI Perjuangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggi (20/11/2016).
Ketua DPRD DKI Jakarta itu jugaa menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap paslon ketika melakukam serangkaian kampanye di pemukiman warga. Adanya aksi penolakan tersebut, kata Prasetio bisa menghambat proses demokrasi di tanah air.
"Kalau hal seperti ini terjadi terus bagaimana demokrasi kita," kata dia.
Dia juga menyerahkan proses hukum terkait adanya aksi penolakan kampanye Ahok-Djarot dari kelompok masyarakat tertentu. Seharusnya, kata dia, semua warga yang ikut serta menjadi calon kepala daerah karena sudah diatur oleh Undang-undang. "Pasangan calon nomor dua adalah pasangan resmi yang diatur UU," kata Prasetio.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan soal pemanggilan Prasetio terkait kasus penolakan kampanye Ahok-Djarot. Dia mengatakan laporan kasus tersebut telah diterima pihaknya sejak Jumat (18/11/2016) kemarin
"Ya, laporannya di Polda, tanggal 18 kemarin," kata Awi.
Namun demikan, Awi menolak menjelaskan dengan rinci siapa saja yang akan diperiksa terkait kasus penolakan kampanye Ahok-Djarot. Sebab, menurutnya, hal itu sudah masuk ke teknis yang merupakan kewenangan penyidik.
"Saya kurang tau jadwalnya, itu kan penyidik (yang mengatur jadwal pemanggilan)," kata Awi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti menambahkan pihaknya telah merekomendasikan salah satu laporan pelanggaran tindak pidana kepada kepolisian
"Iya satu laporan dugaan tibdak pidana pemilu sdah direkomendasikan ke polisi. Hari Jumat kemarin," kata Mimah melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, gerakan penolakan kampenye Ahok-Djarot terus meluas sebelum dan sesudah Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri sempat ditolak oleh kelompok masyarakat ketika berkampanye di pemukiman warga, Rawa Belong, Kedoya Utara. Kampanye yang dilakukan Djarot juga sempat ditolak kelompok masyarakat, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan, dan kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta