Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
"Sehubungan dengan telah dinyatakan batal SK pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah Ketua Umum Romahurmuziy oleh PTUN Jakarta, maka kepengurusan DPP yang sah adalah hanya kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," kata Djan dalam jumpa pers di gedung DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat diminta Djan untuk segera mencabut SK pengesahan kepengurusan partai kubu Romahurmuziy.
"Mengimbau dan mengharapkan menkumham segera melaksanakan perintah pengadilan tersebut, segera membatalkannya," kata Djan.
Djan Faridz mengatakan gugatan terhadap surat keputusan yang diterbitkan kemenkumham dilakukan oleh dua penggugat.
Dalam amar putusan perkara pertama, penggugatnya adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin, sementara pada amar putusan kedua, penggugatnya Djan dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Meski penggugatnya berbeda, tergugatnya tetap sama yaitu Menkumham dan DPP PPP hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede yang diwakili oleh Romahurmuziy.
"Mewajibkan tergugat mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah dan juga ADART hasil muktamar Jakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat," kata Djan ketika membacakan amar putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan