Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
"Sehubungan dengan telah dinyatakan batal SK pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah Ketua Umum Romahurmuziy oleh PTUN Jakarta, maka kepengurusan DPP yang sah adalah hanya kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," kata Djan dalam jumpa pers di gedung DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat diminta Djan untuk segera mencabut SK pengesahan kepengurusan partai kubu Romahurmuziy.
"Mengimbau dan mengharapkan menkumham segera melaksanakan perintah pengadilan tersebut, segera membatalkannya," kata Djan.
Djan Faridz mengatakan gugatan terhadap surat keputusan yang diterbitkan kemenkumham dilakukan oleh dua penggugat.
Dalam amar putusan perkara pertama, penggugatnya adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin, sementara pada amar putusan kedua, penggugatnya Djan dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Meski penggugatnya berbeda, tergugatnya tetap sama yaitu Menkumham dan DPP PPP hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede yang diwakili oleh Romahurmuziy.
"Mewajibkan tergugat mengesahkan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah dan juga ADART hasil muktamar Jakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat," kata Djan ketika membacakan amar putusan.
Tag
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI