Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani tak dapat menyimpan kemarahan terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Handang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. E. K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair, untuk mengurus pajak perusahaan ekspor impor tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak," kata Sri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Sri mengatakan tindakan Handang sudah menciderai jerih payah seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty.
"Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak terutama pada saat kami semuanya dalam proses bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty. Ini kepercayaan dua belah pihak dari wajib pajak dan aparat pajak. Ini tindakan yang menciderai nilai-nilai dan tentu menciderai kepercayaan dari kolega-kolega yang lain," katanya.
Meski demikian, Sri mengatakan tindakan Handang tak mengurangi komitmen Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak, untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Meski bukan pekerjaan yang mudah, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tetap mempercayai aparat pajak masih memiliki integritas dan komitmen untuk membangun Indonesia.
"Kami sangat percaya bahwa sebagian besar atau mayoritas dari Ditjen Pajak memiliki komitmen sangat tinggi dalam perpajakan untuk membangun negara Indonesia lebih baik. Jadi saya berterimakasih pada KPK atas tindakan ini karena ini jadi pengingat pada kita bahwa PR (pekerjaan rumah) kita masih panjang dan tantangan tidak mudah, tapi kami percaya dengan bantuan KPK akan berhasil," kata Sri.
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal