Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan, pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bicara kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016), siang. Tadi, dia diperiksa sebagai saksi ahli untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sebagaimana saya sampaikan, apa-apa keterangan yang telah saya berikan saat gelar perkara saya masukan ke dalam BAP hari ini. Karena BAP hari ini adalah BAP projustisia. Artinya sudah dalam tingkat penyidikan. Sementara waktu sebelum gelar perkara itu dalam penyelidikan. Jadi hari ini projustisia dalam tingkat penyidikan yang akan dilimpahkan ke kejaksaan sesegera mungkin," kata Rizieq.
Rizieq menambahkan tadi telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik berupa buku versi elektronik tentang biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia. Buku ini ditulis oleh Ahok. Selain itu, dia juga menyerahkan rekaman ucapan Ahok yang lain yang juga dianggap berisi penistaan terhadap agama.
"Barang bukti lengkap disamping buku yang ditulis oleh tim Ahok dengan judul Merubah Indonesia, dan berapa rekaman wawancara maupun pidato Ahok yang menistakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 bukan saja di Kepulauan Seribu," kata Rizieq.
"Rekaman yang kami serahkan yang dilakukan oleh Ahok bukan hanya di Kepulauan Seribu, tapi ada rekaman lain yang bersangkutan menistakan Al Quran. Ya salah satunya pada saat acara di partai pendukungnya, di Balai Kota, pada saat melakukan wawancara, dan beberapa tempat lainnya," Rizieq menambahkan.
Berdasarkan barang bukti tersebut, Rizieq meyakini Ahok memang mempunyai niat untuk menistakan agama.
"Itu jadi bukti kalau Ahok menistakan Al Quran secara berulang kali, berarti ada niat bahkan dilakukan secara sistematis, agar umat islam memilih umat islam sebagai pemimpin," kata dia.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan