Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air keberatan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan. Maklumat Kapolda berisi imbauan dan panduan menyampaikan pendapat di muka publik pada 2 Desember.
ACTA pun mengeluarkan maklumat untuk merespon maklumat Iriawan.
"Maklumat ini adalah produk resmi dari ACTA akan kita bagi kepada seluruh organisasi masyarakat dan masyarakat agar tahu duduk persoalannya," kata Ketua ACTA Habiburokhman dalam jumpa pers di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai maklumat Kapolda tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat. Itu sebabnya, masyarakat yang hendak demonstrasi pada 2 Desember tidak perlu takut.
"Maklumat itu tidak mempunyai dasar hukum dan sanksi hukum kalau dilanggar. Adapun isi maklumat itu, bukan ingin menyadarkan, tapi lebih ke menakuti masyarakat," kata Ali.
Berikut isi maklumat ACTA untuk menjawab maklumat Kapolda.
Satu, unjuk rasa atau demo tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum manapun. Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi kita dan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu, maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut.
Dua, sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana satu tahun penjara. Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Tiga, tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, Rumah Sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan objek vital nasional. Faktanya, sudah ribuan demo digelar di jalan-jalan protokol sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan.
Baca Juga: Datang Pakai Baju Kuning, Seorang Ibu Takut Dekati Djarot
Empat, kami menyerukan kepada pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum.Sebaliknya kami menyerukan kepada khalayak ramai untuk tidak takut berdemo yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998. Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivitas berdemo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut serta dalam demo yang tidak melanggar hukum.
Sementara itu, isi maklumat Kapolda tentang rencana demonstrasi 2 Desember yang dipersoalkan ACTA adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?