Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menegaskan tidak ada yang bisa melarang rencana demonstrasi pada 2 Desember. Rizieq mengatakan penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Rizieq menambahkan bagi yang mencoba menghalangi demonstrasi 2 Desember, terancam dikenakan sanksi pidana selama satu tahun bui.
"Jadi kalau Presiden, Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalang-halangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh UU. Maka beliau-beliau bisa dipidana selama satu tahun penjara. Jadi sekali lagi aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," Rizieq menambahkan.
Demo 2 Desember merupakan aksi lanjutan yang akan diselenggarakan kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Rizieq merupakan pembina GNPF MUI.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, gerakan tersebut menuntut polisi untuk menahannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap demonstrasi 2 Desember dilakukan terus sesuai dengan koridor.
"Ini kami dukung, sangat setuju. Karena kami pun menjalankan proses itu," kata Tito.
Namun, Tito berharap demonstrasi jangan dilakukan dengan menutup Jalam M. H. Thamrin dan Jalan Sudirman dengan aksi gelar sajadah dan salat Jumat. Tito menyarankan salat Jumat dilaksanakan di masjid agar tidak mengganggu mengganggu hak azasi orang lain, mengingat Jalan M. H. Thamrin dan Sudirman merupakan urat nadi Kota Jakarta.
Tito mengingatkan batasan demonstrasi adalah jangan mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal