Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menegaskan tidak ada yang bisa melarang rencana demonstrasi pada 2 Desember. Rizieq mengatakan penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Rizieq menambahkan bagi yang mencoba menghalangi demonstrasi 2 Desember, terancam dikenakan sanksi pidana selama satu tahun bui.
"Jadi kalau Presiden, Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalang-halangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh UU. Maka beliau-beliau bisa dipidana selama satu tahun penjara. Jadi sekali lagi aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," Rizieq menambahkan.
Demo 2 Desember merupakan aksi lanjutan yang akan diselenggarakan kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Rizieq merupakan pembina GNPF MUI.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, gerakan tersebut menuntut polisi untuk menahannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap demonstrasi 2 Desember dilakukan terus sesuai dengan koridor.
"Ini kami dukung, sangat setuju. Karena kami pun menjalankan proses itu," kata Tito.
Namun, Tito berharap demonstrasi jangan dilakukan dengan menutup Jalam M. H. Thamrin dan Jalan Sudirman dengan aksi gelar sajadah dan salat Jumat. Tito menyarankan salat Jumat dilaksanakan di masjid agar tidak mengganggu mengganggu hak azasi orang lain, mengingat Jalan M. H. Thamrin dan Sudirman merupakan urat nadi Kota Jakarta.
Tito mengingatkan batasan demonstrasi adalah jangan mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global