Suara.com - Pagi tadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengunjungi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Tito diundang dalam acara yang dibalut silaturahmi dan sarapan pagi.
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu juga dihadiri para pengurus ranting PBNU seluruh Jakarta.
Ketika memberikan sambutan, Tito menegaskan tidak pernah menuduh organisasi massa yang mendukung demonstrasi 2 Desember sebagai kelompok yang akan makar. Organisasi yang akan demonstrasi menamakan diri sebagai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, meski belakangan MUI tidak setuju nama lembaganya dipakai.
“Saya tidak pernah sekali pun menuduh teman-teman yang melakukan aksi bela Islam ini adalah kelompok makar. Saya sudah komunikasikan dengan mereka. Tetapi ada kelompok-kelompok yang ingin menggunakan isu ini karena ada pengumpulan massa. Mereka mendompleng dengan membawa isu lain, di antaranya menggulingkan Presiden dengan cara menduduki DPR,” kata Tito.
Isu yang diusung dalam demonstrasi yang akan diselenggarakan pada 2 Desember yaitu penegakan hukum terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Isu tersebut tetap diangkat, padahal polisi sudah memproses kasus tersebut. Demonstrasi awal Desember nanti merupakan lanjutan dari aksi 4 November.
Pada demonstrasi 4 November, Tito meyakini semangatnya untuk mendorong polisi menegakkan hukum. Namun, dia menyayangkan ada kelompok yang menungganginya untuk kepentingan di luar kasus Ahok.
"Saya sangat yakin aksi bela Islam yang 4 November, saya sudah komunikasi banyak dengan habib dengan semua komponen, saya dialog dan saya tangkap semua nuansanya kasus Ahok minta proses hukum, tapi ada kelompok-kelompok lain yang ingin menggunakan isu ini," katanya.
Tito menginginkan jangan sampai demonstrasi 2 Desember nanti dipakai sebagai alat untuk melancarkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin merusak keutuhan bangsa ini.
"Kami tidak mampu. Semua unsur harus bersatu padu dan jangan sampai kita digerogoti. NU jaringannya sangat besar. Kalau dipadukan dengan Polri, ini sangat luar biasa dan NKRI bisa kita selamatkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025