Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana mendadak datang ke Bareskrim Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai, Jumat (2/12/2016).
"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolakbelakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolokukurnya tidak jelas secara hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Menurut Neta aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia, Kapolda segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama karena yang memicu aksi-aksi yang terjadi belakangan ini.
"Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah AHok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas. Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," kata dia.
Tindakan Kapolda dinilai mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik.
"Segera bebaskan kedelapan tokoh. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," katanya.
"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolakbelakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolokukurnya tidak jelas secara hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Menurut Neta aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia, Kapolda segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama karena yang memicu aksi-aksi yang terjadi belakangan ini.
"Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah AHok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas. Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," kata dia.
Tindakan Kapolda dinilai mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik.
"Segera bebaskan kedelapan tokoh. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS