Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana mendadak datang ke Bareskrim Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Indonesia Police Watch mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai, Jumat (2/12/2016).
"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolakbelakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolokukurnya tidak jelas secara hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Menurut Neta aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia, Kapolda segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama karena yang memicu aksi-aksi yang terjadi belakangan ini.
"Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah AHok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas. Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," kata dia.
Tindakan Kapolda dinilai mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik.
"Segera bebaskan kedelapan tokoh. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," katanya.
"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolakbelakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolokukurnya tidak jelas secara hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Menurut Neta aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia, Kapolda segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama karena yang memicu aksi-aksi yang terjadi belakangan ini.
"Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah AHok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas. Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," kata dia.
Tindakan Kapolda dinilai mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik.
"Segera bebaskan kedelapan tokoh. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan