Suara.com - Setelah Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri boleh meninggalkan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, giliran Ratna Sarumpaet dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein yang pergi.
"Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sdh meninggalkan Mako Brimob malam ini," tulis pengacara Yusril Ihza Mahendra di Twitter, Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Mereka diperiksa penyidik sejak pagi tadi.
Sementara itu, di dalam ruang pemeriksaan saat ini masih ada tujuh orang lagi. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan upaya makar dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sementara yang laki2 masih belum dilepaskan dari mako brimob. Mudah2an semua mereka segera dilepaskan juga," tulis Yusril.
Yusril saat ini berada di Mako Brimob untuk mendampingi tokoh-tokoh tersebut.
Rachmawati, Ratna, Firza, dan tujuh tokoh lainnya diciduk polisi pada Jumat (2/12/2016) pagi. Setelah menjalani pemeriksaa, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Sepuluh orang itu ditangkap polisi pagi tadi, menjelang aksi damai umat Islam di tugu Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Mereka adalah calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah