Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih dua jam, hari ni, calon wakil gubernur Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat menceritakan pengalamannya ketika dihadang kelompok warga di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/11/2016) lalu.
Ketika itu, situasinya menegangkan. Djarot sampai dikawal ketat aparat keamanan dan tim satgas.
"Kalau kami terobos ke situ (lokasi kampanye), masuk ke rusun, sudah pada melotot semuanya. Teman kita juga melotot. Kalau sama-sama melotot dan teriak-teriak, kalau kami lanjutkan takut bentrok," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Djarot menambahkan sebagian besar warga yang menghadang rombongannya bukan warga setempat.
Beruntung ketika itu tidak sampai pecah bentrokan. Tim Djarot kemudian mengurusnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan sekarang sedang diproses.
"Sebagian besar yang melakukan penghadangan bukan warga sana. Untuk dalangnya, aktor intelektualnya, ya sebaiknya serahkan pada penyidik ya, itu tugas dari penyidik," kata Djarot.
Tersangka berinisial R yang memimpin aksi penghadangan, menurut informasi yang diterima Djarot merupakan warga asli Petamburan. Akan tetapi orang-orang yang ikut aksi bersama R, berasal dari wilayah lain.
"Kalau R infonya warga sana (Petamburan). Tapi apakah mereka-mereka itu yang bersama-sama dengan R itu warga sana atau tidak," tutur Djarot.
Baca Juga: DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas
Djarot mengatakan aksi semacam itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Meskipun dia warga sana, boleh nggak (mengahadang). Kemudian kami datang dan kemudian dia menghadang di situ," kata Djarot.
Djarot berharap setelah kasus tersebut dipolisikan, menjadi pelajaran bagi warga agar tetap menghormati hak kandidat untuk kampanye.
Ada dua kasus penghadangan terhadap Djarot yang sekarang ditangani polisi. Satu kasus di Petamburan, satu lagi di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasus itu terjadi pada tanggal 9 November 2016. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang (kasus penghadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo berkas kasus yang menjerat tersangka inisial NS dinyatakan lengkap pada Jumat, 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
-
Jokowi Disebut Punya Kans Pimpin PSI, Djarot PDIP: Kita Nggak Ngurus, Kan Sudah Dipecat
-
Djarot di Pembekalan Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP: Anda Tidak akan Jadi Tanpa Partai Politik
-
Jelang Kongres, Djarot: Sebagian Besar Kader Menghendaki Ketua Umum PDIP Tetap Ibu Mega
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK