Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyadari kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) disorot publik. Itu sebabnya, Kejaksaan Agung menunjuk hingga 13 jaksa penuntut umum senior untuk menanganinya.
"Itu (13 jaksa penuntut umum) bentuk daripada respon kita supaya kasus ini ditangani dengan baik. Kasus ini kan kasus biasa, tapi begitu menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa," kata Prasetyo di DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo menambahkan persidangan kasus Ahok akan dimulai pada Selasa, 13 Desember 2016. Semua fakta akan terungkap selama persidangan.
Dia berharap semua pihak untuk menghargai proses hukum terhadap kasus tersebut.
"Semuanya nanti terungkap di persidangan seperti apa. Dan kita harapkan semua pihak itu bisa memahami ini. Sekali lagi saya katakan biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya," ujar Prasetyo.
Terkait komposisi ke 13 jaksa, Prasetyo mengatakan yang lebih tahu adalah jaksa agung muda penuntut umum.
"Belum tahu terakhir seperti apa, jampidum yang tahu itu. Itu Jampidum yang menangani itu," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo penunjukan 13 jaksa sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari paraduga-praduga miring terhadap lembaga Kejaksaan Agung.
"Saya ingin katakan, jaksa dalam melaksanakan tugasnya berdiri di posisi subyektif, karena mewakili kepentingan masyarakat, korban dan negara. Tapi sudut pandangnya harus obyektif," tutur Prasetyo.
Baca Juga: Kebaktian di Sabuga Bandung Distop, DPR Prihatin
Prasetyo menambahkan jaksa akan selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Dalam posisi ini, antara jaksa, hakim, dan pengacara berada pada posisi yang berbeda.
Ke 13 jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sidang kasus Ahok akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru