Jokowi di atas panggung Aksi Bela Islam III. (Youtube/Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat, pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah tuduhan yang luar biasa. Namun ada perbedaan antara pengertian makar dan pengertian kebebasan berpendapat.
Pendapat disampaikan Refly menyusul penangkapan 11 tokoh sebelum aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016, atas dugaan makar.
"Yang membedakan makar dan kebebasan berpendapat itu, pada desainnya apakah Itu dilakukan hanya untuk lontaran pendapat atau desain untuk memberhentikan presiden," kata Refly di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Meski ada wacana untuk memberhentikan presiden, kata Refly tidak bisa disebut dengan upaya makar, namun harus dilihat secara konstitusional.
"Tapi kalau ada desain untuk memberhentikan presiden belum tentu makar juga, dilihat juga apakah desain itu dilihat secara konstitusional. Misalnya mengumpulkan kesalahan presiden, lalu disampaikan ke DPR atau ataukah desain yang tidak konstitusional dengan menggunakan kekuatan masa atau kekuatan senjata," ucapnya.
Terkait penangkapan sejumlah tokoh atas dugaan makar , kata Refly yang memang salah satu dugaan upaya makar. "Nah ini kan dugaannya ingin menggunakan kekuatan masa 212 duduki MPR /DPR, itu kan sudah bagian dari (dugaan upaya) makar kalau sudah menggunakan kekuatan massa atau kekuatan senjata, "kata dia.
Meski begitu, Refly menyerahkan aparat penegak hukum, untuk membuktikan adanya upaya untuk menggulingkan pemerintah Presiden Jokowi dengan cara yang tidak sah. Pasalnya dirinya tak bisa mengatakan bahwa sejumlah tokoh tersebut memiliki niatan atau pembicaraan yang serius untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.
Oleh karena itu jika ingin melakukan pemakzulan kepada pemerintahan Joko Widodo harus jelas terkait dugaan pelanggarannya.
Selain itu dugaan pelanggaran tersebut harus melalui prosedur seperti melalui DPR yang nantinya disampaikan ke MK dan diputuskan melalui sidang dan diserahkan ke DPR untuk di paripurnakan dan dilanjutkan ke sidang Istimewa MPR yang akan menentukan apakah Presiden dapat dicabut mandatnya apa tidak
"Menggulingkan pemerintah beda, menggulingkan pemerintah atau mengadukan presiden Jokowi ke DPR beda. Menggulingkan pemerintah yaitu pemerintah ingin digulingkan. Tapi kalau mengadukan kesalahan Jokowi agar dikoreksi DPR, lalu diiampeach (pemakzulan) nggk ada masalah, kita pun sebagai warga negara boleh saja kita anggap Jokowi bersalah. Ini tolong luncurkan hak menyatakan pendapat tapi nggak boleh dengan kekerasan, kalau dengan pemaksaan itu lain masalahnya, "kata dia.
Sebelumnya, dari 11 tokoh, delapan di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI