Jokowi di atas panggung Aksi Bela Islam III. (Youtube/Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat, pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah tuduhan yang luar biasa. Namun ada perbedaan antara pengertian makar dan pengertian kebebasan berpendapat.
Pendapat disampaikan Refly menyusul penangkapan 11 tokoh sebelum aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016, atas dugaan makar.
"Yang membedakan makar dan kebebasan berpendapat itu, pada desainnya apakah Itu dilakukan hanya untuk lontaran pendapat atau desain untuk memberhentikan presiden," kata Refly di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Meski ada wacana untuk memberhentikan presiden, kata Refly tidak bisa disebut dengan upaya makar, namun harus dilihat secara konstitusional.
"Tapi kalau ada desain untuk memberhentikan presiden belum tentu makar juga, dilihat juga apakah desain itu dilihat secara konstitusional. Misalnya mengumpulkan kesalahan presiden, lalu disampaikan ke DPR atau ataukah desain yang tidak konstitusional dengan menggunakan kekuatan masa atau kekuatan senjata," ucapnya.
Terkait penangkapan sejumlah tokoh atas dugaan makar , kata Refly yang memang salah satu dugaan upaya makar. "Nah ini kan dugaannya ingin menggunakan kekuatan masa 212 duduki MPR /DPR, itu kan sudah bagian dari (dugaan upaya) makar kalau sudah menggunakan kekuatan massa atau kekuatan senjata, "kata dia.
Meski begitu, Refly menyerahkan aparat penegak hukum, untuk membuktikan adanya upaya untuk menggulingkan pemerintah Presiden Jokowi dengan cara yang tidak sah. Pasalnya dirinya tak bisa mengatakan bahwa sejumlah tokoh tersebut memiliki niatan atau pembicaraan yang serius untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.
Oleh karena itu jika ingin melakukan pemakzulan kepada pemerintahan Joko Widodo harus jelas terkait dugaan pelanggarannya.
Selain itu dugaan pelanggaran tersebut harus melalui prosedur seperti melalui DPR yang nantinya disampaikan ke MK dan diputuskan melalui sidang dan diserahkan ke DPR untuk di paripurnakan dan dilanjutkan ke sidang Istimewa MPR yang akan menentukan apakah Presiden dapat dicabut mandatnya apa tidak
"Menggulingkan pemerintah beda, menggulingkan pemerintah atau mengadukan presiden Jokowi ke DPR beda. Menggulingkan pemerintah yaitu pemerintah ingin digulingkan. Tapi kalau mengadukan kesalahan Jokowi agar dikoreksi DPR, lalu diiampeach (pemakzulan) nggk ada masalah, kita pun sebagai warga negara boleh saja kita anggap Jokowi bersalah. Ini tolong luncurkan hak menyatakan pendapat tapi nggak boleh dengan kekerasan, kalau dengan pemaksaan itu lain masalahnya, "kata dia.
Sebelumnya, dari 11 tokoh, delapan di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam