Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, tim pengacara Sri Bintang pantang menyerah. Mereka berencana membantu Sri Bintang untuk mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan status tersangka.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding