Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, tim pengacara Sri Bintang pantang menyerah. Mereka berencana membantu Sri Bintang untuk mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan status tersangka.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat
-
Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy
-
Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar
-
Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota
-
Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA
-
Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon
-
Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam