Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ditolak penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, tim pengacara Sri Bintang pantang menyerah. Mereka berencana membantu Sri Bintang untuk mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan status tersangka.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
"Insya Allah (ajukan praperadilan) dengan kondisi yang seperti ini (penolakan penangguhan penahanan). Kemarin kan Mas Bintang itu masih berharap dengan penangguhan, tapi ternyata kan begini kondisinya. Sekarang kita mau berunding (langkah hukum) lagi. Insya Allah apapun nanti akan kami sampaikan," kata pengacara Sri Bintang, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, tim pengacara tengah menunggu keputusan Sri Bintang terkait rencana menggugat polisi.
"Untuk kami sih baru 50 persen. Iya (tunggu pertimbangan Sri Bintang)," katanya.
Tim pengacara juga masih berunding dengan para tim pengacara 10 tersangka yang lain. Tak tertutup kemungkinan mereka bersatu.
"Coba nanti kita koordinasi dengan tim kami. Kami membentuk tim, masing-masing tim terbentuk lagi tim untuk menangani masing-masing perkara," kata dia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang.
Iriawan menjelaskan alasan tidak menerima permohonan penangguhan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016) kemarin.
Iriawan menambahkan ketika hendak dibawa dari rumah, Sri Bintang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.
Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai