Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana mendadak datang ke Bareskrim Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya baru menjerat aktivis yang juga bekas anggota DPR Hatta Taliwang dengan pasal penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Apakah dia terlibat dalam kasus dugaan merencanakan makar bersama sejumlah tokoh, polisi masih mendalaminya.
"Kami dalami dengan temuan tadi saya sampaikan ada beberapa barang bukti kita temukan di rumahnya, akan kita kembangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk sementara ini nanti kita gunakan untuk melakukan penangkapan undang-undang ini (ITE)," kata dia.
Hatta diciduk dari rumahnya di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016), dini hari, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti telepon seluler, buku, dan memo yang ditulis Hatta.
Hatta memang sudah diburu polisi sejak beberapa hari yang lalu. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sampai meminta masyarakat untuk melapor jika tahu keberadaan Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Kapolda menduga Hatta turut serta dalam berbagai pertemuan dengan tokoh-tokoh yang sebelumnya telah ditangkap karena diduga merencanakan makar.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
"Kami dalami dengan temuan tadi saya sampaikan ada beberapa barang bukti kita temukan di rumahnya, akan kita kembangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk sementara ini nanti kita gunakan untuk melakukan penangkapan undang-undang ini (ITE)," kata dia.
Hatta diciduk dari rumahnya di rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016), dini hari, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti telepon seluler, buku, dan memo yang ditulis Hatta.
Hatta memang sudah diburu polisi sejak beberapa hari yang lalu. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sampai meminta masyarakat untuk melapor jika tahu keberadaan Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Kapolda menduga Hatta turut serta dalam berbagai pertemuan dengan tokoh-tokoh yang sebelumnya telah ditangkap karena diduga merencanakan makar.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk