Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Kemarin, pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua