Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Baca 10 detik
Kemarin, pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!