Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Kemarin, pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menceritakan tempat penahanan Sri Bintang di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang jadi satu dengan tahanan kasus narkoba.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika ditemui wartawan, siang tadi, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengakuinya. Kemudian Barnabas menceritakan alasan kenapa tersangka kasus dugaan merencanakan makar itu ditempatkan di sana.
"Iya betul (digabung dengan tahanan kasus narkoba). Tahanan nggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas.
Barnabas menambahkan kapasitas ruang tahanan kasus narkoba lebih banyak dibandingkan kasus yang lain.
"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di polda, kan itu empat lantai. Kita taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata dia.
Barnabas mengatakan hal itu tidak jadi soal. Kondisi kesehatan Sri Bintang saat ini juga baik-baik saja.
"Baik. Kondisi sehat nggak ada masalah," katanya.
Barnabas mengungkapkan keluarga dan rekan-rekan Sri Bintang sudah membesuk di tahanan. Polisi tetap menerapkan peraturan jadwal besuk, yakni setiap Senin sampai Kamis.
"Sudah (dibesuk) sama keluarga dan rekan-rekannya," kata dia
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hata Taliwang, ditangkap dini hari tadi.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi baru menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?