Indonesia merupakan negara hukum, dalam Konstitusi negara dijamin hak setiap orang untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya itu. Tidak cukup dalam konsteks Konstitusi, perlindungan itu juga menuntut peran aktif Negara untuk menjaga dan menjamin pemenuhan hak konstitusi tersebut.
"Salah satunya dengan mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengganggu dan merintangi pertemuan-pertemuan agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia," kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
GMKI menilai bahwa peristiwa pembubaran paksa yang dilakukan sekelompok orang pada Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Perayaan Natal di Kota Bandung adalah salah satu bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang harus segera direspon oleh Negara melalui aparaturnya.
GMKI menilai bahwa apa yang terjadi pada 6 Desember 2016 di Sabuga Bandung tidak bisa dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Untuk itu GMKI selain mendorong Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik secara pidana dan atau perdata.
Sebagai bagian warga negara Indonesia yang bertanggungjawab, GMKI meminta Negara untuk tidak boleh lepas tangan dan kalah dari tindakan-tindakan intoleran yang dapat menjadi bibit perpecahan bangsa. Semakin sering tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dan intoleran seperti ini dibiarkan, maka kejadian serupa akan semakin sering terjadi. "Terlebih penting, masa depan keutuhan dan persatuan bangsa akan dipertaruhkan," tutup Sahat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini