Indonesia merupakan negara hukum, dalam Konstitusi negara dijamin hak setiap orang untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya itu. Tidak cukup dalam konsteks Konstitusi, perlindungan itu juga menuntut peran aktif Negara untuk menjaga dan menjamin pemenuhan hak konstitusi tersebut.
"Salah satunya dengan mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengganggu dan merintangi pertemuan-pertemuan agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia," kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
GMKI menilai bahwa peristiwa pembubaran paksa yang dilakukan sekelompok orang pada Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Perayaan Natal di Kota Bandung adalah salah satu bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang harus segera direspon oleh Negara melalui aparaturnya.
GMKI menilai bahwa apa yang terjadi pada 6 Desember 2016 di Sabuga Bandung tidak bisa dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Untuk itu GMKI selain mendorong Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum yang tersedia, baik secara pidana dan atau perdata.
Sebagai bagian warga negara Indonesia yang bertanggungjawab, GMKI meminta Negara untuk tidak boleh lepas tangan dan kalah dari tindakan-tindakan intoleran yang dapat menjadi bibit perpecahan bangsa. Semakin sering tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dan intoleran seperti ini dibiarkan, maka kejadian serupa akan semakin sering terjadi. "Terlebih penting, masa depan keutuhan dan persatuan bangsa akan dipertaruhkan," tutup Sahat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!