Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyamakan peran kejaksaan agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok dengan tukang pos atau tukang ojek. Pasalnya, dalam kasus ini, kejaksaan tidak mau berproses terlalu lama, dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan, atau sama seperti tukang ojek," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Dia menduga Kejagung tidak serius dalam menangani kasus yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Hal itu terbukti dari tindakan Kejagung yang memproses berkas perkara yang tebalnya 826 halaman tersebut dengan cepat.
"Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat? Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob (tekanan publik) bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana," katanya.
Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apabila tekanan publik menjadi pertimbangan, maka akan sangat membahayakan sistem peradilan di Indonesia. Padahal kata dia, Kejaksaan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai Dominus Litis (pengedali penyidikan) oleh kepolisian dalam aistem peradilan pidana.
"Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan. Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan," kata Hendardi.
Menurutnya, seharusnya dalam mempercepat berkas perkara Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut, Kejaksaan tidak boleh mengasikan proses yang jujur. Sebab kalau, ini tidak diperhatikan, katanya hal tersebut akan menambah panjang daftar kegagalan jaksa agung.
"Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," kata Hendardi.
Untuk diketahui, pada tanggal 30 November 2016 pihak kejaksaan agung mengatakan berkas perkara Ahok dinyatakan sudah lengkap. Dan pada tanggal 1 Desember, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan status tersangka Ahok kepada kejaksaan, dan pada tanggal itu pula pihak kejaksaan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Pasal Penjerat Ahok Produk Belanda yang Tak Punya Kekuatan Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka