Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyamakan peran kejaksaan agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok dengan tukang pos atau tukang ojek. Pasalnya, dalam kasus ini, kejaksaan tidak mau berproses terlalu lama, dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan, atau sama seperti tukang ojek," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Dia menduga Kejagung tidak serius dalam menangani kasus yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Hal itu terbukti dari tindakan Kejagung yang memproses berkas perkara yang tebalnya 826 halaman tersebut dengan cepat.
"Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat? Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob (tekanan publik) bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana," katanya.
Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apabila tekanan publik menjadi pertimbangan, maka akan sangat membahayakan sistem peradilan di Indonesia. Padahal kata dia, Kejaksaan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai Dominus Litis (pengedali penyidikan) oleh kepolisian dalam aistem peradilan pidana.
"Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan. Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan," kata Hendardi.
Menurutnya, seharusnya dalam mempercepat berkas perkara Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut, Kejaksaan tidak boleh mengasikan proses yang jujur. Sebab kalau, ini tidak diperhatikan, katanya hal tersebut akan menambah panjang daftar kegagalan jaksa agung.
"Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," kata Hendardi.
Untuk diketahui, pada tanggal 30 November 2016 pihak kejaksaan agung mengatakan berkas perkara Ahok dinyatakan sudah lengkap. Dan pada tanggal 1 Desember, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan status tersangka Ahok kepada kejaksaan, dan pada tanggal itu pula pihak kejaksaan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Pasal Penjerat Ahok Produk Belanda yang Tak Punya Kekuatan Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!