Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyamakan peran kejaksaan agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok dengan tukang pos atau tukang ojek. Pasalnya, dalam kasus ini, kejaksaan tidak mau berproses terlalu lama, dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan, atau sama seperti tukang ojek," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Dia menduga Kejagung tidak serius dalam menangani kasus yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Hal itu terbukti dari tindakan Kejagung yang memproses berkas perkara yang tebalnya 826 halaman tersebut dengan cepat.
"Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat? Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob (tekanan publik) bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana," katanya.
Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apabila tekanan publik menjadi pertimbangan, maka akan sangat membahayakan sistem peradilan di Indonesia. Padahal kata dia, Kejaksaan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai Dominus Litis (pengedali penyidikan) oleh kepolisian dalam aistem peradilan pidana.
"Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan. Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan," kata Hendardi.
Menurutnya, seharusnya dalam mempercepat berkas perkara Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut, Kejaksaan tidak boleh mengasikan proses yang jujur. Sebab kalau, ini tidak diperhatikan, katanya hal tersebut akan menambah panjang daftar kegagalan jaksa agung.
"Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," kata Hendardi.
Untuk diketahui, pada tanggal 30 November 2016 pihak kejaksaan agung mengatakan berkas perkara Ahok dinyatakan sudah lengkap. Dan pada tanggal 1 Desember, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan status tersangka Ahok kepada kejaksaan, dan pada tanggal itu pula pihak kejaksaan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Pasal Penjerat Ahok Produk Belanda yang Tak Punya Kekuatan Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus