Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyamakan peran kejaksaan agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok dengan tukang pos atau tukang ojek. Pasalnya, dalam kasus ini, kejaksaan tidak mau berproses terlalu lama, dan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan, atau sama seperti tukang ojek," kata Hendardi dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Dia menduga Kejagung tidak serius dalam menangani kasus yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Hal itu terbukti dari tindakan Kejagung yang memproses berkas perkara yang tebalnya 826 halaman tersebut dengan cepat.
"Bagaimana mengkaji 826 halaman hanya dalam waktu yang sangat singkat? Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob (tekanan publik) bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana," katanya.
Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apabila tekanan publik menjadi pertimbangan, maka akan sangat membahayakan sistem peradilan di Indonesia. Padahal kata dia, Kejaksaan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai Dominus Litis (pengedali penyidikan) oleh kepolisian dalam aistem peradilan pidana.
"Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan. Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan," kata Hendardi.
Menurutnya, seharusnya dalam mempercepat berkas perkara Gubernur DKI Jakarta Nonaktif tersebut, Kejaksaan tidak boleh mengasikan proses yang jujur. Sebab kalau, ini tidak diperhatikan, katanya hal tersebut akan menambah panjang daftar kegagalan jaksa agung.
"Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas," kata Hendardi.
Untuk diketahui, pada tanggal 30 November 2016 pihak kejaksaan agung mengatakan berkas perkara Ahok dinyatakan sudah lengkap. Dan pada tanggal 1 Desember, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan status tersangka Ahok kepada kejaksaan, dan pada tanggal itu pula pihak kejaksaan langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Pasal Penjerat Ahok Produk Belanda yang Tak Punya Kekuatan Lagi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka