News / Nasional
Senin, 12 Desember 2016 | 14:04 WIB
Aktivit M Hatta Taliwang yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. [Facebook]
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono mengaku sangat optimis jika pengajuan penangguhan penahanan aktivis sekaligus mantan Anggota DPR RI Hatta Taliwang akan segara dikabulkan pihak kepolisian. 
 
"Harapan kita dipenuhi. Kami melihat secara optimis upaya hukum penanbguhan penahanan sudah diatur dalam mekanisme. Prinsipnya beliau sangat kooperatif proses di Polda Metro Jaya," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016)
 
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari proses pengajuan penangguhan penahanan Hatta. 
 
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya lihat perkembangan," kata dia.
 
Akhmad mengaku juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum lainnya apabila penangguhan penahanan itu ditolak. Dia mengatakan upaya gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah lanjutan apabila penangguhan penahanan Hatta tidak dikabulkan kepolisian
 
"Praperadilan bagian hak dari warga negara untuk mengajukan gugatan itu tapi itu menjadi alternatif selanjutnya . Kita lakukan penangguhan penahanan dulu," kata dia.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hatta kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di medsos. Polisi menjerat Hatta  dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Penangkapan dan penetapan Hatta sebagai tersangka merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.

Load More