Aktivit M Hatta Taliwang yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. [Facebook]
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono mengaku sangat optimis jika pengajuan penangguhan penahanan aktivis sekaligus mantan Anggota DPR RI Hatta Taliwang akan segara dikabulkan pihak kepolisian.
"Harapan kita dipenuhi. Kami melihat secara optimis upaya hukum penanbguhan penahanan sudah diatur dalam mekanisme. Prinsipnya beliau sangat kooperatif proses di Polda Metro Jaya," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016)
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari proses pengajuan penangguhan penahanan Hatta.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya lihat perkembangan," kata dia.
Akhmad mengaku juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum lainnya apabila penangguhan penahanan itu ditolak. Dia mengatakan upaya gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah lanjutan apabila penangguhan penahanan Hatta tidak dikabulkan kepolisian
"Praperadilan bagian hak dari warga negara untuk mengajukan gugatan itu tapi itu menjadi alternatif selanjutnya . Kita lakukan penangguhan penahanan dulu," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hatta kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di medsos. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan dan penetapan Hatta sebagai tersangka merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan