Aktivit M Hatta Taliwang yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. [Facebook]
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono mengaku sangat optimis jika pengajuan penangguhan penahanan aktivis sekaligus mantan Anggota DPR RI Hatta Taliwang akan segara dikabulkan pihak kepolisian.
"Harapan kita dipenuhi. Kami melihat secara optimis upaya hukum penanbguhan penahanan sudah diatur dalam mekanisme. Prinsipnya beliau sangat kooperatif proses di Polda Metro Jaya," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016)
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari proses pengajuan penangguhan penahanan Hatta.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya lihat perkembangan," kata dia.
Akhmad mengaku juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum lainnya apabila penangguhan penahanan itu ditolak. Dia mengatakan upaya gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah lanjutan apabila penangguhan penahanan Hatta tidak dikabulkan kepolisian
"Praperadilan bagian hak dari warga negara untuk mengajukan gugatan itu tapi itu menjadi alternatif selanjutnya . Kita lakukan penangguhan penahanan dulu," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hatta kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di medsos. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan dan penetapan Hatta sebagai tersangka merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan