Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Erick Tanjung]
Calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok didakwa bersalah karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," Ali Mukartono menambahkan.
Ahok, kata dia, menyampaikan kepada warga Kepulauan Seribu agar mereka jangan mau dibodohi dengan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik dengan menggunakan surat Al Maidah.
"Perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah," kata dia.
Majelis hakim terdiri dari lima orang. Dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan empat hakim anggota: Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.
Jaksa penuntut umum terdiri dari 13 jaksa yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat