Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan sejumlah informasi yang menurutnya merupakan kesalahan penyidik dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin ketika membacakan surat permohonan praperadilan di depan hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, kata Aldwin, Buni Yani juga mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Buni Yani menjadi tersangka. Kemudian dia membandingkan dengan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, sebelum Ahok dijadikan tersangka, Bareskrim melakukan gelar perkara.
"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," ujar Aldwin.
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut kemudian menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian umat muslim. Selain, melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, umat muslim juga demo pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan
-
Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia
-
Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Mengenal Bangun Datar yang Tidak Memiliki Simetri Lipat dan Contohnya
-
Bukan Disekap! Lansia di Penjaringan Kunci ART 2 Jam Karena Pergi Terapi Kesehatan
-
Krisis Empati Saat Bencana Alam dan Program MBG Terus Berjalan
-
Pasar Aset Kripto RI Tertekan di Juni, Indeks CFX10 Merosot 23,30%
-
Trailer Utama dan Jadwal Rilis The World's Finest Assassin S2 Terungkap