Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan sejumlah informasi yang menurutnya merupakan kesalahan penyidik dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin ketika membacakan surat permohonan praperadilan di depan hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, kata Aldwin, Buni Yani juga mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Buni Yani menjadi tersangka. Kemudian dia membandingkan dengan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, sebelum Ahok dijadikan tersangka, Bareskrim melakukan gelar perkara.
"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," ujar Aldwin.
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut kemudian menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian umat muslim. Selain, melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, umat muslim juga demo pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?