Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan sejumlah informasi yang menurutnya merupakan kesalahan penyidik dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin ketika membacakan surat permohonan praperadilan di depan hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, kata Aldwin, Buni Yani juga mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Buni Yani menjadi tersangka. Kemudian dia membandingkan dengan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, sebelum Ahok dijadikan tersangka, Bareskrim melakukan gelar perkara.
"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," ujar Aldwin.
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut kemudian menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian umat muslim. Selain, melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, umat muslim juga demo pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu