Komisi Yudisial (KY) menangani laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait dugaan menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.
"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (14/12/2016).
Farid mengatakan KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan menyalahi prosedur tersebut.
Dituturkan Farid, jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik maka melanjutkan investigasi dengan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor.
Pelapor Irfan dan Jonathan Marpaung sebagai pengacara dari Doddy Sutanto mengadukan tiga hakim yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto.
Irfan menjelaskan ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".
Irfan menyebutkan ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali.
Diungkapkan Irfan kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang tidak mempermasalahkan laporan itu dan KY akan mengusut tuduhan tersebut.
Mangatas menambahkan PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima laporan itu, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Boleh 'Caroling' di Sudirman saat Natal! Pramono Siapkan Pesta Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar
-
Bertahan di Tengah Tantangan, Para Pemimpin Media Ungkap Strategi Jaga Bisnis dan Kredibilitas
-
Serikat Pekerja Geruduk Balai Kota: Tuntut Upah yang Hilang, Sindir 'Jakarta Menyala' Jadi Gelap
-
Setelah Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus BJB