Komisi Yudisial (KY) menangani laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait dugaan menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.
"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (14/12/2016).
Farid mengatakan KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan menyalahi prosedur tersebut.
Dituturkan Farid, jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik maka melanjutkan investigasi dengan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor.
Pelapor Irfan dan Jonathan Marpaung sebagai pengacara dari Doddy Sutanto mengadukan tiga hakim yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto.
Irfan menjelaskan ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".
Irfan menyebutkan ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali.
Diungkapkan Irfan kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang tidak mempermasalahkan laporan itu dan KY akan mengusut tuduhan tersebut.
Mangatas menambahkan PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima laporan itu, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja
-
Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
-
Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar
-
Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari
-
No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026
-
Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo