Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menyetujui usulan PDI Perjuangan untuk merevisi Undang-Undang tentang MD3 agar PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014 mendapatkan satu kursi pimpinan dewan.
"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan, kami setuju dan kami mendukung PDIP masuk di pimpinan DPR atau MPR agar bisa memperkuat lembaga DPR atau MPR," kata Zulkifli usai rapat koordinasi nasional pemenangan pemilu yang diselenggarakan PAN di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"PDIP kan pemenang pemilu, saya kira wajar dan bagus bisa memperkuat parlemen, sehingga sinergi yang baik," Zulkifli menambahkan.
Saat ini, PDI Perjuangan tengah melakukan melobi fraksi di DPR agar mendukung revisi UU MD3 masuk Prolegnas.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU MD3 merupakan upaya untuk menyatukan suara rakyat dengan DPR.
"Ketika suara rakyat dalam pemilu 2014, menyuarakan dan menyampaikan aspirasinya, sehingga menjadi pemenang pemilu. Kemudian ada upaya politik untuk penghambat suara rakyat, akhirnya sekarang terjadi kekacauan politik," kata dia.
Ketika ditanya apakah upaya merevisi UU MD3 merupakan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto menjawab secara diplomatis.
"Itu kan hanya kesadaran. Jika apapun yang dihambat suara rakyat dalam pemilu dihambat di DPR yang terjadi tidak stabil dalam politik," kata dia.
Selain PAN, Usulan PDI Perjuangan tersebut juga direspon positif oleh sejumlah fraksi.
Anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan kesepakatan mengenai revisi UU MD3 telah dibahas dalam rapat panitia khusus RUU Pemilu.
Rufinus mengatakan perubahan tersebut supaya linear dengan proses pelaksanaan pemilu karena terdapat sejumlah poin yang bersentuhan antara RUU Pemilu dan UU MD3.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim