Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan menghadirkan saksi saksi fakta sebanyak tiga orang dan saksi ahli sebanyak empat orang.
"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin sebelum sidang dimulai.
Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli agama.
"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar Aldwin.
Tim pengacara Buni sudah menyerahkan bukti surat berupa dokumen kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Sutiyono.
"Lembaran banyak, 14 bundel ahli empat, fakta tiga," kata Aldwin.
Dalam persidangan kemarin, Rabu (14/12/2016), Polda Metro Jaya sebagai termohon memberikan lima jawaban terkait gugatan Buni Yani.
"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan Buni menjadi tersangka sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.
Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?
-
Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos