Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan menghadirkan saksi saksi fakta sebanyak tiga orang dan saksi ahli sebanyak empat orang.
"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin sebelum sidang dimulai.
Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli agama.
"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar Aldwin.
Tim pengacara Buni sudah menyerahkan bukti surat berupa dokumen kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Sutiyono.
"Lembaran banyak, 14 bundel ahli empat, fakta tiga," kata Aldwin.
Dalam persidangan kemarin, Rabu (14/12/2016), Polda Metro Jaya sebagai termohon memberikan lima jawaban terkait gugatan Buni Yani.
"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan Buni menjadi tersangka sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.
Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi