Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan menghadirkan saksi saksi fakta sebanyak tiga orang dan saksi ahli sebanyak empat orang.
"Saksi ahli dan fakta terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka," kata Aldwin sebelum sidang dimulai.
Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli agama.
"Dan juga saksi-saksi fakta yang menguatkan. Insya Allah perbuatan pak Buni tidak memenuhi unsur dituduhkan, karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," ujar Aldwin.
Tim pengacara Buni sudah menyerahkan bukti surat berupa dokumen kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Sutiyono.
"Lembaran banyak, 14 bundel ahli empat, fakta tiga," kata Aldwin.
Dalam persidangan kemarin, Rabu (14/12/2016), Polda Metro Jaya sebagai termohon memberikan lima jawaban terkait gugatan Buni Yani.
"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan Buni menjadi tersangka sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.
Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI