Suara.com - Di tengah rapat paripurna, Kamis (15/12/2016), anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto interupsi. Dia menyinggung koleganya, anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo, dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan membuat pernyataan di media sosial yang menyebutkan penangkapan sejumlah terduga teroris yang merencanakan bom bunuh di Istana sebagai pengalihan isu kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar," kata Yandri.
Yandri meminta polisi jangan reaktif dalam menanggapi kasus seperti ini. Dia mengingatkan anggota dewan dilindungi undang-undang.
"Jangan sampai nanti anggota DPR komentar kita dipanggil. Apalagi kita anggota DPR dilindungi undang-undang," tutur Anggota Komisi II DPR ini.
"Ya catatan itu adalah concern kita bersama. Jangan terlalu memudahkan, sebab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andriyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari, kalau dia datang hari ini, bagus," kata dia.
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
"Kami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," ujar dia.
Baca Juga: Eko 'Patrio' Bantah Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu Ahok
Berdasarkan jadwal polisi, Eko dipanggil pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum datang.
Berita Terkait
-
Politisi, Komedian, Kepala Keluarga: Tiga Peran Eko Patrio di Tengah Krisis
-
Dandhy Laksono Ingatkan Pejabat soal Etika Publik, Singgung Nama Eko Patrio
-
Nasib Eko Patrio Usai Rumah Mewahnya Dijarah: Kini Tinggal di Kontrakan
-
Sentilan Dandhy Laksono Agar Para Pejabat Berbenah: Jangan Tunggu Jadi Seperti Eko Patrio
-
Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu