Tim kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas: Razman Arief Nasution dan Dahlia Zein di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menyalahi prosedur penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Tentu penyidik (yang kita laporkan), penyidik punya kewenangan subyektif dan obyektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri, tapi penyidik. Coba anda lihat siapa yang menentukan Ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Sebelum menggeledah rumah Sri Bintang, kemarin, kata Razman, tim pengacara tidak diberitahu melalui surat.
"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F. Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," kata Razman.
Razman mengatakan seharusnya penyidik menghormati hak Sri Bintang sebagai tersangka.
"Orang yang masih dalam status tersangka bahkan terdakwa, bahkan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap wajib disetarakan dengan warga lainnya tidak bersalah," kata dia.
Dahlia Zein yang juga pengacara Sri Bintang menyebut surat perintah penggeledahan baru dicetak di rumah Sri Bintang.
"Surat dicetak di sana. Surat diprint di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya ngeprint dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangi surat penggeledahan'," kata Dahlia.
Dari rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, polisi menyita flashdisk. Selain menggeledah rumah Sri Bintang, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas Sri Bintang.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding