Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa surat edaran soal pemanggilan dan penggeledahan anggota Polri oleh penegakkan hukum merupakan edaran di kalangan internal yang harus diketahui oleh setiap pimpinan Polri. Jadi KPK dan Kejaksaan tidak perlu izin ke Kapolri untuk periksa polisi.
Hal ini menyusul surat edaran dari Kapolri bernomor KS/BIP-211/XII/2016/Divpropam yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Dalam surat tersebut, anggota Polri yang dipanggil oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan pengadilan harus diketahui pimpinan Polri.
"Edaran ini kan internal bukan eksternal. Kepada anggota-anggota kalau yang dipanggil berurusan dengan hukum Lain-lain, mereka memberitahu kepada atasannya masing-masing. Ditingkat Mabes Polri, Kapolri c.q (c. q artinya melalui) ke Kadit Propam, ditingkat Polda c. q (c. q artinya melalui) kepada kepada Kabid propam masing-masing," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Kata Tito, edaran tersebut dimaksud agar pimpinan kepolisian bisa mengetahui anggotanya, jika dipanggil oleh instansi penegak hukum dan bisa memberikan pendampingan dalam hal bantuan hukum.
"Sehingga ketika pimpinan ditanya, ya mereka paham dan bisa memberikan pendampingan karena mereka anggota Polri dalam rangka tugasnya mungkin. Maka mereka akan diberikan bantuan hukum juga, itu maksudnya," kata mantan Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa selama ini anggota kepolisian yang dipanggil instansi penegak hukum, tidak diketahui pimpinan Polri.
"Selama ini ada yang dipanggil oleh instansi-instansi lain, tapi saya nggak tahu, Kapolri nggak dikasih tahu. Jadi anggota datang, datang ke pengadilan datang ke mana, kita nggak ngerti, begitu ditanya media atau pihak lain kita cek dulu ini ada apa? Sehingga kita minta (surat edaran)," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba