Suara.com - Majelis Ulama Indonesia tidak memberikan toleransi kepada organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping atribut keagamaan non Islam menjelang Natal.
"Sejak dahulu, sekarang, kapan pun, MUI tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat dan ormas untuk melakukan eksekusi dan sweeping," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di gedung MUI, Selasa (20/12/2016).
MUI menyoroti sweeping yang dilakukan ormas dengan alasan mengawal fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Fatwa MUI menyebutkan menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram dan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim juga adalah haram.
Salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut adalah laporan dari masyarakat kepada MUI mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Islam kepada muslim, dalam kasus ini atribut Kristen menjelang perayaan hari raya Natal.
"Ormas mestinya hanya melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait fatwa tersebut," kata dia.
Maruf meminta pemerintah dan instrumen resminya melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya pemaksaan untuk pemakaian atribut keagamaan non-muslim kepada pemeluk Islam.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian juga menegaskan ormas bukan penegak hukum sehingga tidak seharusnya melakukan sweeping.
"Ormas tidak boleh melakukan langkah upaya paksa dengan alasan penegakan fatwa. Mengawal fatwa untuk sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah boleh. Akan tetapi, kalau melakukan langkah sendiri tidak boleh," kata dia.
Tito mengatakan jika ormas yang sweeping tidak bersedia dibubarkan, aparat kepolisian dapat mengenakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia menegaskan aparat kepolisian jangan ragu menindak sekelompok orang yang melakukan "sweeping" atau melakukan sosialisasi "sweeping". Jika setelah dibubarkan pelaku sweeping melawan, maka mereka dapat tangkap sesuai aturan hukum.
"Kalau ada petugas (kepolisian) yang terluka ancamannya tujuh tahun, pelaku bisa ditahan. Jangan ragu-ragu," kata Tito.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional