Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sidang ketiga perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang ketiga, Selasa (27/12/2016), kemungkinan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (baru dipindahkan). Besok, kan cuma pembacaan (putusan sela) ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo belum mengetahui secara pasti kenapa lokasi persidangan ketiga tak langsung dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, padahal sudah siap.
"Kami hanya mengamankan saja," kata dia.
Argo juga belum dapat memastikan apakah laskar Front Pembela Islam akan kembali unjukrasa dalam persidangan Ahok yang ketiga.
"Belum kita masih mengupdate," kata dia.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan perkara Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian.
Argo mengatakan Auditorium Kementerian Pertanian dipilih menjadi tempat baru karena dari sisi ruang lebih luas ketimbang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap menodai agama.
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan oleh Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa penuntut umum mementahkan semua nota keberatan Ahok.
Sidang ketiga akan berlangsung besok dengan agenda majelis hakim membacakan putusan sela.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (baru dipindahkan). Besok, kan cuma pembacaan (putusan sela) ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo belum mengetahui secara pasti kenapa lokasi persidangan ketiga tak langsung dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, padahal sudah siap.
"Kami hanya mengamankan saja," kata dia.
Argo juga belum dapat memastikan apakah laskar Front Pembela Islam akan kembali unjukrasa dalam persidangan Ahok yang ketiga.
"Belum kita masih mengupdate," kata dia.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan perkara Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian.
Argo mengatakan Auditorium Kementerian Pertanian dipilih menjadi tempat baru karena dari sisi ruang lebih luas ketimbang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap menodai agama.
Sidang perdana berlangsung pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan oleh Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa penuntut umum mementahkan semua nota keberatan Ahok.
Sidang ketiga akan berlangsung besok dengan agenda majelis hakim membacakan putusan sela.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz