- KPK menjadwalkan sidang perdana kasus pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Juni 2026.
- Jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah terkait dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana CSR.
- Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026 yang mengungkap dua klaster tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi segera memasuki babak persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dalam sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Maidi bersama dua terdakwa lainnya, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Menurut Budi, pembacaan dakwaan menjadi tahap penting untuk mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa beserta bukti-bukti yang dimiliki penuntut umum.
"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
Lembaga antirasuah mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.
Baca Juga: 72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Berita Terkait
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Uang Hasil Peras WNA Ditampung Silmy Karim di Rekening Cleaning Service dan Office Boy
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan