- KPK menjadwalkan sidang perdana kasus pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Juni 2026.
- Jaksa akan membacakan dakwaan terhadap Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah terkait dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana CSR.
- Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026 yang mengungkap dua klaster tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi segera memasuki babak persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dalam sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Maidi bersama dua terdakwa lainnya, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Menurut Budi, pembacaan dakwaan menjadi tahap penting untuk mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa beserta bukti-bukti yang dimiliki penuntut umum.
"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
Lembaga antirasuah mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.
Baca Juga: 72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Berita Terkait
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Uang Hasil Peras WNA Ditampung Silmy Karim di Rekening Cleaning Service dan Office Boy
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan