Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hasil Harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU.
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan keinginan menambah kursi pimpinan MPR dan DPR ini sudah terjadi ketika awal 2014.
Kala itu, DPR masih terpecah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Di mana, seluruh kursi pimpinan AKD diisi oleh partai yang tergabung KMP, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
KIH pun membentuk parlemen tandingan. Ujungnya, partai yang tergabung dalam KIH diakomodir masuk ke dalam AKD di DPR. Namun, tidak untuk penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR.
Keputusan ini didapat setelah komunikasi intensif dilakukan KIH dan KMP. KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondonkambey, sedangkan KMP diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa.
"Waktu itu memang sudah ada wacana bahwa kesepakatan kita untuk menambah pimpinan di AKD dan badan, itu sudah sepakat ada satu penambahan dan diberikan pada KIH. Disamping itu juga ada wacana untuk menambah pimpinan DPR dan MPR," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Karenanya, ketika muncul usulan revisi UU MD3 dengan memasukan unsur tambahan buat pimpinan DPR, Idrus mengatakan hal itu bisa saja direalisasikan saat ini.
"Karena komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen. Oleh karena itu Partai Golkar memandang penambahan pimpinan DPR dan MPR ini semakin cepat semakin baik karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya," katanya.
Sementara itu, sambungnya, Partai Golkar juga menyerahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU MD3 ini dengan menggunakan azas proporsionalitas untuk digunakan pada Pemilu 2019 nanti.
"Kalau ada wacacana revisi ini untuk pengembalian pada periode sebelumnya, maka Partai Golkar berpandangan itu terserah saja pada teman-teman di DPR RI. Kalau itu yang dilakukan saya kira itu bisa diberlakukan 2019 yang akan datang tentang penentuan kepemimpina DPR, MPR dan seluruh AKD secara proporsional," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah