Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hasil Harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU.
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan keinginan menambah kursi pimpinan MPR dan DPR ini sudah terjadi ketika awal 2014.
Kala itu, DPR masih terpecah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Di mana, seluruh kursi pimpinan AKD diisi oleh partai yang tergabung KMP, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
KIH pun membentuk parlemen tandingan. Ujungnya, partai yang tergabung dalam KIH diakomodir masuk ke dalam AKD di DPR. Namun, tidak untuk penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR.
Keputusan ini didapat setelah komunikasi intensif dilakukan KIH dan KMP. KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondonkambey, sedangkan KMP diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa.
"Waktu itu memang sudah ada wacana bahwa kesepakatan kita untuk menambah pimpinan di AKD dan badan, itu sudah sepakat ada satu penambahan dan diberikan pada KIH. Disamping itu juga ada wacana untuk menambah pimpinan DPR dan MPR," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Karenanya, ketika muncul usulan revisi UU MD3 dengan memasukan unsur tambahan buat pimpinan DPR, Idrus mengatakan hal itu bisa saja direalisasikan saat ini.
"Karena komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen. Oleh karena itu Partai Golkar memandang penambahan pimpinan DPR dan MPR ini semakin cepat semakin baik karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya," katanya.
Sementara itu, sambungnya, Partai Golkar juga menyerahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU MD3 ini dengan menggunakan azas proporsionalitas untuk digunakan pada Pemilu 2019 nanti.
"Kalau ada wacacana revisi ini untuk pengembalian pada periode sebelumnya, maka Partai Golkar berpandangan itu terserah saja pada teman-teman di DPR RI. Kalau itu yang dilakukan saya kira itu bisa diberlakukan 2019 yang akan datang tentang penentuan kepemimpina DPR, MPR dan seluruh AKD secara proporsional," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok