Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hasil Harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU.
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan keinginan menambah kursi pimpinan MPR dan DPR ini sudah terjadi ketika awal 2014.
Kala itu, DPR masih terpecah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Di mana, seluruh kursi pimpinan AKD diisi oleh partai yang tergabung KMP, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
KIH pun membentuk parlemen tandingan. Ujungnya, partai yang tergabung dalam KIH diakomodir masuk ke dalam AKD di DPR. Namun, tidak untuk penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR.
Keputusan ini didapat setelah komunikasi intensif dilakukan KIH dan KMP. KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondonkambey, sedangkan KMP diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa.
"Waktu itu memang sudah ada wacana bahwa kesepakatan kita untuk menambah pimpinan di AKD dan badan, itu sudah sepakat ada satu penambahan dan diberikan pada KIH. Disamping itu juga ada wacana untuk menambah pimpinan DPR dan MPR," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Karenanya, ketika muncul usulan revisi UU MD3 dengan memasukan unsur tambahan buat pimpinan DPR, Idrus mengatakan hal itu bisa saja direalisasikan saat ini.
"Karena komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen. Oleh karena itu Partai Golkar memandang penambahan pimpinan DPR dan MPR ini semakin cepat semakin baik karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya," katanya.
Sementara itu, sambungnya, Partai Golkar juga menyerahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU MD3 ini dengan menggunakan azas proporsionalitas untuk digunakan pada Pemilu 2019 nanti.
"Kalau ada wacacana revisi ini untuk pengembalian pada periode sebelumnya, maka Partai Golkar berpandangan itu terserah saja pada teman-teman di DPR RI. Kalau itu yang dilakukan saya kira itu bisa diberlakukan 2019 yang akan datang tentang penentuan kepemimpina DPR, MPR dan seluruh AKD secara proporsional," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan