Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan sejumlah senjata pamungkas guna mematahkan tudingan penistaan agama terhadap Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya, mempertanyakan kapasitas Habib Rizieq sebagai ahli agama.
Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Humphrey R. Djemat menjelaskan, senjata andalan ini akan disampaikan saat mulai proses persidangan nanti. Sebab, pertempuran (the battle) yang sebenarnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Pemeriksaan saksi-saksi adalah pertempuran sesungguhnya sehingga kita harus berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan pertempuran itu. Saksi-saksi mereka akan kita bongkar habis. Ini yang menentukan untuk memenangkan peperangan nanti. Dan bukan putusan sela. Putusan sela ini baru babak awal,” terang Humphrey di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, putusan sela ini hanya acuan untuk menilai dakwaan jaksa ini benar atau tidak, bukan materi persidangan. “Secara format atau redaksinya terpenuhi atau tidak, sesuai atau tidak sesuai. Itu saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, nasib Ahok akan ditentukan saat proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi ini akan dimulai minggu depan.
Saksi yang diperiksa nanti itu dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum dan saksi dari pihak terlapor. “Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun nggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegasnya.
Humphrey mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang jumlahnya 14 orang itu. Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Dari dokumen yang ada, lanjutnya, tidak satupun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok. "Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melapor Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton vidionya,"ujarnya.
Bahkan, ada saksi pelapor yang berani berbohong. “Dalam BAPnya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya diujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” ceritanya.
Baca Juga: Ahok Pede di Bawah 2020 Masalah Banjir di Jakarta Beres
Padahal tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok. “Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya,” tuturnya.
Tim hukum jelasnya akan all-out dalam persidangan nanti. Termasuk menyiapkan strategi untuk mematahkan dalil pihak pelapor ”Kita nggak peduli dan nggak ada urusan Habib Rizieq. Kita akan tanya sama dia. Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama. Jadi, banyak hal yang akan kita tanyakan ke Habib Rizieq nanti,” terangnya.
Pertanyaan ke Habib Rizieq ini sangat relevan karena selama ini ini, imam besar FPI ini memakai kaca mata kuda dalam menilai kasus Ahok. “Kita akan mengorek lebih dalam lagi mengenai pidato-pidatonya dia sebelum munculnya pidato Ahok di Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Apalagi selama ini, Rizieq juga sudah membuat gerakan-gerakan yang memang tidak menyukai Ahok termasuk membuat gubernur tandingan. “Jadi, bagaimana dia menyangkal sinyalemen conflict of interest dalam kasus Ahok ini. Bahkan secara politik, Habib Rizieq sudah mengambil sikap keberpihakannya terhadap calon tertentu. Kita tidak punya keragu-raguan untuk mempertanyakan ini, baik terhadap Habib Rizieq, maupun MUI,” ujarnya.
Karena dari keterangan yang ada diberkas perkara, semua mengacu pada pendapat MUI, baik ahli bahasa dan ahli agamapun semua dari MUI. “Dan ahli hukumnya begitu. Ambil dasarnya dari pendapat MUI. Nah, kalau mengambil dasar dari MUI, kok nggak tau soal tabayyun. Padahal ini penting.”
Apalagi,terjadinya ketidakkonsistenan atau standar ganda mengenai Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap Bakamla oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK. Padahal, pendapat MUI ini tidak monotafsir, tapi multitafsir karena pendapat ini lahir dari pendapat banyak tokoh di MUI,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional