Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah memutus 96 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2016.
"MK telah memutus sebanyak 96 perkara dan sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Berdasarkan amar putusan MK, sebanyak 19 perkara dikabulkan, 34 perkara dinyatakan ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, tiga perkara dinyatakan gugur, sembilan perkara dinyatakan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.
"Sepanjang 2016 total perkara yang diregistrasi oleh MK berjumlah 111 perkara," kata Arief.
Sementara itu, sisa perkara dari tahun 2015 berjumlah 63 perkara sehingga jumlah perkara yang ditangani oleh MK pada 2016 adalah 174 perkara.
Dari total 72 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji di MK, undang undang yang memiliki frekuensi pengujian yang paling tinggi adalah Undang Undang Pilkada yaitu sebanyak 17 kali permohonan.
Sementara itu, terkait dengan penilaian para peneliti dari lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan kinerja MK mengalami penurunan karena hanya memutus 78 perkara dari 174, MK berpendapat bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang salah.
Pada awal tahun MK menyelesaikan sengketa pilkada hingga baru memulai proses pengujian undang-undang pada April, sehingga bilangan untuk bulan pembagi seharusnya dimulai dari April bukan Januari.
"Kalau mau adil, penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya dimasukkan ke dalam penilaian, tapi kalau tidak seharusnya jangan dibagi 12 bulan tapi sembilan bulan sejak bulan April," ujar Arief.
Kendati demikian, Arief berterimakasih atas kritik yang diberikan oleh beberapa peneliti konstitusi karena menurutnya kritik atas kinerja MK justru menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Berita Terkait
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah