Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah memutus 96 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2016.
"MK telah memutus sebanyak 96 perkara dan sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Berdasarkan amar putusan MK, sebanyak 19 perkara dikabulkan, 34 perkara dinyatakan ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, tiga perkara dinyatakan gugur, sembilan perkara dinyatakan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.
"Sepanjang 2016 total perkara yang diregistrasi oleh MK berjumlah 111 perkara," kata Arief.
Sementara itu, sisa perkara dari tahun 2015 berjumlah 63 perkara sehingga jumlah perkara yang ditangani oleh MK pada 2016 adalah 174 perkara.
Dari total 72 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji di MK, undang undang yang memiliki frekuensi pengujian yang paling tinggi adalah Undang Undang Pilkada yaitu sebanyak 17 kali permohonan.
Sementara itu, terkait dengan penilaian para peneliti dari lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan kinerja MK mengalami penurunan karena hanya memutus 78 perkara dari 174, MK berpendapat bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang salah.
Pada awal tahun MK menyelesaikan sengketa pilkada hingga baru memulai proses pengujian undang-undang pada April, sehingga bilangan untuk bulan pembagi seharusnya dimulai dari April bukan Januari.
"Kalau mau adil, penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya dimasukkan ke dalam penilaian, tapi kalau tidak seharusnya jangan dibagi 12 bulan tapi sembilan bulan sejak bulan April," ujar Arief.
Kendati demikian, Arief berterimakasih atas kritik yang diberikan oleh beberapa peneliti konstitusi karena menurutnya kritik atas kinerja MK justru menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho