Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah memutus 96 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2016.
"MK telah memutus sebanyak 96 perkara dan sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Berdasarkan amar putusan MK, sebanyak 19 perkara dikabulkan, 34 perkara dinyatakan ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, tiga perkara dinyatakan gugur, sembilan perkara dinyatakan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.
"Sepanjang 2016 total perkara yang diregistrasi oleh MK berjumlah 111 perkara," kata Arief.
Sementara itu, sisa perkara dari tahun 2015 berjumlah 63 perkara sehingga jumlah perkara yang ditangani oleh MK pada 2016 adalah 174 perkara.
Dari total 72 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji di MK, undang undang yang memiliki frekuensi pengujian yang paling tinggi adalah Undang Undang Pilkada yaitu sebanyak 17 kali permohonan.
Sementara itu, terkait dengan penilaian para peneliti dari lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan kinerja MK mengalami penurunan karena hanya memutus 78 perkara dari 174, MK berpendapat bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang salah.
Pada awal tahun MK menyelesaikan sengketa pilkada hingga baru memulai proses pengujian undang-undang pada April, sehingga bilangan untuk bulan pembagi seharusnya dimulai dari April bukan Januari.
"Kalau mau adil, penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya dimasukkan ke dalam penilaian, tapi kalau tidak seharusnya jangan dibagi 12 bulan tapi sembilan bulan sejak bulan April," ujar Arief.
Kendati demikian, Arief berterimakasih atas kritik yang diberikan oleh beberapa peneliti konstitusi karena menurutnya kritik atas kinerja MK justru menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Berita Terkait
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak