Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana yang menjatuhkan vonis hanya 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Mohamad Sanusi. KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi," kata Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Menurut pengganti Johan Budi tersebut, banding yang dilakukan oleh KPK karena hakim tidak mencabut hak politik Mantan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta tersebut. Padahal, katanya, jaksa penuntut umum pada KPK sudah menuntut agar hak politik lawan Ahok tersebut harus dicabut.
"Karena terdapat tiga aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh Hakim. Estimasi nilai aset Rp20 miliar. Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," katanya.
Daam sidang vonis Sanusi, hakim Sumpeno mengembalikan tiga aset Sanusi yang seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar dari nilai Rp45,28 miliar, yang diminta jaksa penuntut umum dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari pencucian uang.
Properti yang harus dikembalikan terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan Gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.
Selanjutnya, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.
Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.
Selain itu, JPU yang meminta Hakim untuk mencabut hak politik Politkus Gerindra tersebut malah ditolak. Alhasil, Penyuap Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja masih bisa melanjutkan kiprahnya di dunia politik jika sudah menyelesaikan masa penjaranya.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Properti dan Mobil Sanusi Disita
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini