Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir ratusan ribu situs. Pemblokiran itu dilakukan sampai Desember 2016.
"Hampir 800 ribu (situs) yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
800 ribu situs yang diblokir yang berisi konten negatif dan juga berisi diduga provokatif, penyebaran paham radikal dan berita bohong atau hoax. Jika situs tersebut dibiarkan bisa berdampak terjadi kekacauan.
"Pemblokiran ini tahap warning, karena harusnya ditindak hukum kalau sudah memenuhi persyaratan. Ini langkah pembelajaran. Saat diblokir ada syarat pemulihannya," kata dia.
Kemenkominfo belum memblokir media dengan produk jurnalistik.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya. Media jurnalistik ada syaratnya, aturannya. Jangan mengklaim ini produk jurnalistik," tutur Semuel.
Ia menambahkan, langkah pemerintah yang melakukan pemblokiran merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat.
"Masyarakat harus pandai memanfaatkan teknologi," paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, Pakar Teknologi Informasi dan Kriptografi /Chairman CISSReC Pratama Pershada dan Sekretaris Forum Jurnalis Muslim Sodiq Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI