Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin memeriksa dua orang saksi pelapor atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.
"Pemeriksaan hari ini ada dua saksi dari Aliansi Nasional 98, " kata kuasa hukum pihak pelapor, Aliansi Nasional 98, John Irvan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (9/1/2017).
Kedua saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Aliansi Nasional 98 itu bernama Wahap Talaohu dan Sayed Junaed.
Usai mendampingi kedua saksi selama pemeriksaan, John Irvan menuturkan materi pemeriksaan seputar benar atau tidaknya peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan saksi hari ini materinya hampir sama dengan pemeriksaan saksi pada Kamis, 5 Januari 2016 lalu," kata John.
Sebelumnya, perwakilan Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, ke Bareskrim Polri, karena dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad SAW atas pernyataannya di sebuah tayangan di stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut teregister dalam LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016. Desmond dianggap melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tayangan di televisi tersebut, Desmon menyindir pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas rencananya menghadirkan ulama dari Mesir sebagai saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Di acara itu, Desmond menyatakan Ahok lebih baik menghidupkan kembali Nabi Muhammad untuk dijadikan saksi.
Baca Juga: Basuh Pakai Air Curug Jaksa Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?