Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengatakan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Pasalnya mereka meyakini jika Rizieq Shihab tak hanya sekali melakukan dugaan penodaan agama seperti video ceramahnya yang menyinggung perayaan Natal.
"Mungkin juga peristiwa ini tidak hanya terjadi yang di Pondok Kelapa. Sepertinya di tempat lain ini juga dan dilakukan beberapa kali. Tapi ini masih menjadi dugaan dan polisi masih akan mencari lagi. Dan kita akan melengkapi rekaman itu. Dalam persoalan ini tidak hanya terjadi di Pondok Kelapa. Diduga di tempat lain juga terjadi. Jadi ini seperti diulang-ulang," kata pengacara Ketua PP-PMKRI, Angelo Waka Keko, Petrus Selestinus di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Pihaknya juga telah menyiapkan para ahli yang nantinya akan dilibatkan untuk mengusut delik pidana yang diduga dilakukan Rizieq dalam video ceramah yang beredar di media sosial.
"Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada ahli IT dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini akan semua disiapkan untuk memperkuat laporan pelapor," kata dia.
Kata dia, polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam laporan tersebut.
"Dan juga akan ada rekonstruksi. Nah rekonstruksi ini juga akan dilakukan di beberapa tempat antara lain di tempat kejadian apda waktu pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq Shihab kemudian juga PMKRI sebagai tempat di mana mereka melihat dalam Youtube," kata dia.
Lebih lanjut, Petrus menilai dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, polisi sangat serius untuk menangani kasus tersebut. Sebab,
"Kalau kita lihat dari cepatnya polisi merespons laporan ini kita lihat polisi ini sangat serius. Karena laporan ini sangat sensitif," kata dia
Sebelumnya Rizieq dilaporkan Ketua PP PMKRI Angelo Wake Kako menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) yang beredar di medsos. Diduga dalam video ceramah itu, Rizieq telah menyinggung perayaan natal. Dalam laporan bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri