Suara.com - Saat menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor yang didatangkan Jakasa Penuntut Umum, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memohon ke majelis hakim untuk memutarkan sebuah video. Namun, video tersebut tak diputar di dalam persidangan, lantaran majelis hakim menolaknya.
Anggota tim kuasa hujum Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan, saat itu tim kuasa hukum ingin menunjukan video pernyataan Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab yang diduga ada unsur penodaan agama, ketika Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin tengah memberikan kesaksian.
"Kita tanya pada saksi, 'Apakah saksi mendakwa Pak Ahok menista agama Al Maidah 51? Kemudian dia (saksi) bilang, Pak Ahok ini menuduh ulama-ulama seperti fatwa MUI atau surat MUI. Bahwa (saksi bilang) Pak Basuki ini menuduh ulama-ulama sudah melakukan kebohongan menggunakan Al Maidah 51, kira-kira begitu," ujar Fifi usai persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Selanjutnya, dia kembali bertanya ke Novel di dalam persidangan.
"Jadi kami tanya, 'Kalau ada orang lain yang mengatakan hal yang sama bagimana? Dia bilang 'Oh itu juga menista agama, mendoai agama'. Kalau misal dia agama Islam, lalu dia ngomomg Al Maidah 51 atau dia ngomong ada ulama-ulama bejat memakai ayat-ayat Al Quran untuk menipu, itu masuk menista agama tidak? Akan dilaporkan tidak? (Novel bilangnya) 'Oh ya akan saya laporkan' dia bilang," kata Fifi menirukan percakapan Novel.
Dengan begitu, tim kuasa hukum Ahok memiliki bukti rekaman video Habib Rizieq yang pernah menyatakan 'Ada ulama-ulama bejat yang memakai Al Quran untuk melakukan penipuan'. Namun, Fifi menyayangkan Novel tak melaporkan atasannya di FPI itu ke polisi.
"Jadi saya tanya balik lagi, ini saya punya videonya habib, ah saya nggak mau bilang dia habib lagi, saya bilang aja ketua FPI ya. Ketua FPI ada bilang gini 'Ada ulama-ulama bejat yang memakai Al Quran untuk melakukan penipuan, itu menodai agama tidak?" ujar Fifi.
"(Novel menjawab) Oh itu atasan saya, jadi tidak masalah'," kata Fifi menirukan pernyataan Novel.
Mendengar hal tersebut dia kecewa, pernyataan Novel dianggap tak sama dengan pernyataan sebelumnya, hanya karena Rizieq atasannya di FPI.
Baca Juga: Sidang Ahok, Saksi Jadi Pelupa, 75 Persen Pertanyaan Dijawab Lupa
"Lho bagaimana ini? Tadi katanya siapapun yang ngomomg mau agama Islam atau apapun, kalau dia ngomong ada orang memakai ayat Al Quran untuk melakukan kebohongan, dia akan laporin, nyatanya nggak dia laporin (Rizieq)," kata Fifi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!