Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dalam menangani kasus pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab agar jadwal pemeriksaan nanti tidak berbarengan.
"Nanti itu semuanya kita akan komunikasikan. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pemanggilan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait penyebutan logo palu arit di uang kertas terbaru. Kemudian Polda Jawa Barat menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikannya.
"Nanti ditunggu aja. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan (kasus penyebutan logo palu arit). Kan masih cari alat bukti," kata dia.
Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan sejumlah organisasi yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute. Dasar laporan mereka ialah video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sedangkan kasus dugaan penghasutan dan fitnah soal uang baru pecahan Rp100 ribu yang disebut berlogo palu arit dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Nanti itu semuanya kita akan komunikasikan. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pemanggilan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait penyebutan logo palu arit di uang kertas terbaru. Kemudian Polda Jawa Barat menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikannya.
"Nanti ditunggu aja. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan (kasus penyebutan logo palu arit). Kan masih cari alat bukti," kata dia.
Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan sejumlah organisasi yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute. Dasar laporan mereka ialah video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sedangkan kasus dugaan penghasutan dan fitnah soal uang baru pecahan Rp100 ribu yang disebut berlogo palu arit dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar