Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dalam menangani kasus pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab agar jadwal pemeriksaan nanti tidak berbarengan.
"Nanti itu semuanya kita akan komunikasikan. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pemanggilan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait penyebutan logo palu arit di uang kertas terbaru. Kemudian Polda Jawa Barat menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikannya.
"Nanti ditunggu aja. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan (kasus penyebutan logo palu arit). Kan masih cari alat bukti," kata dia.
Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan sejumlah organisasi yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute. Dasar laporan mereka ialah video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sedangkan kasus dugaan penghasutan dan fitnah soal uang baru pecahan Rp100 ribu yang disebut berlogo palu arit dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Nanti itu semuanya kita akan komunikasikan. Nanti kita akan koordinasi untuk melakukan pemanggilan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/1/2017).
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kasus dugaan penghasutan dan fitnah terkait penyebutan logo palu arit di uang kertas terbaru. Kemudian Polda Jawa Barat menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Ketika ditanya kapan pemanggilan terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikannya.
"Nanti ditunggu aja. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan (kasus penyebutan logo palu arit). Kan masih cari alat bukti," kata dia.
Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan sejumlah organisasi yaitu Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, dan Student Peace Institute. Dasar laporan mereka ialah video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Sedangkan kasus dugaan penghasutan dan fitnah soal uang baru pecahan Rp100 ribu yang disebut berlogo palu arit dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah. Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram