Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan demonstrasi memang hak warga dalam menyampaikan pendapat, tetapi tetap ada batasannya.
"Demonstrasi itu kan kebebasan menyatakan pendapat, tapi tak bisa sebebas-bebasnya dalam demokrasi, ada batasannya," kata Wiranto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Pernyataan Wiranto terkait dengan aksi Front Pembela Islam mendatangi Mabes Polri, Senin (16/1/2017) siang. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian. Demonstrasi tersebut menyusul keributan antara laskar FPI dan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di tengah pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq di Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Wiranto menegaskan demonstrasi walaupun dijamin undang-undang, tetap harus mengikuti peraturan agar tidak melanggar hukum.
Wiranto mengingatkan demonstran agar jangan memaksakan kehendak. Jika memaksakan kehendak dengan melanggar hukum, aparat hukum tentu akan menindak mereka.
"Demonstrasi silakan, tapi tidak ada demonstrasi mengancam. Kalau mengancam, itu demonstrasi yang otoriter, memaksakan kehendak, merusak. Ini ada undang-undangnya, akan kami tindak," kata dia.
"Demonstrasi itu kan kebebasan menyatakan pendapat, tapi tak bisa sebebas-bebasnya dalam demokrasi, ada batasannya," kata Wiranto di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (17/1/2017).
Pernyataan Wiranto terkait dengan aksi Front Pembela Islam mendatangi Mabes Polri, Senin (16/1/2017) siang. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian. Demonstrasi tersebut menyusul keributan antara laskar FPI dan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia di tengah pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq di Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.
Wiranto menegaskan demonstrasi walaupun dijamin undang-undang, tetap harus mengikuti peraturan agar tidak melanggar hukum.
Wiranto mengingatkan demonstran agar jangan memaksakan kehendak. Jika memaksakan kehendak dengan melanggar hukum, aparat hukum tentu akan menindak mereka.
"Demonstrasi silakan, tapi tidak ada demonstrasi mengancam. Kalau mengancam, itu demonstrasi yang otoriter, memaksakan kehendak, merusak. Ini ada undang-undangnya, akan kami tindak," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?